Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas
Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau perseroan terbatas yang menyelenggarakan kegiatan Pasar Lelang Komoditas.
Sumber: PERPRES NO. 75 TAHUN 2022
Status: Sudah diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1Pihak
Pihak adalah setiap Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas, anggota Pasar Lelang Komoditas, Lembaga Penjamin, dan Anggota Lembaga Penjamin.
- 2UU NO. 40 TAHUN 2007Perseroan Terbuka80.60% Mirip80.60 %
Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
- 3PP NO. 54 TAHUN 2005Obligasi Daerah80.19% Mirip80.19 %
Obligasi Daerah adalah Pinjaman Daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal; 11.
- 4PP NO. 30 TAHUN 2020Perseroan Terbuka80.09% Mirip80.09 %
Perseroan Terbuka adalah perseroan publik atau perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.