Jaminan Transaksi

Jaminan Transaksi Pasar Lelang Komoditas yang selanjutnya disebut Jaminan Transaksi adalah Komoditas yang akan dilelang, uang, atau surat berharga yang ditempatkan atau disetorkan oleh anggota Pasar Lelang Komoditas untuk menjamin pelaksanaan transaksi antara penjual dan pembeli di Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) dan Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward).

Sumber: PERPRES NO. 75 TAHUN 2022

Status: Sudah diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 75 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    90.61% Mirip90.61 %
    Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot)

    Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Segera (Spot) adalah Pasar Lelang Komoditas yang komoditasnya sudah tersedia sebelum terjadinya transaksi sesuai standar mutu, volume, dan jenis yang disepakati oleh penjual dan pembeli, dengan pembayaran pada hari terjadinya transaksi dan penyerahan Komoditas segera setelah terjadinya transaksi sesuai kesepakatan.

  2. 2
    PERPRES NO. 75 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    82.03% Mirip82.03 %
    Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward)

    Pasar Lelang Komoditas Penyelesaian dengan Waktu Kemudian (Forward) adalah Pasar Lelang Komoditas yang komoditasnya belum tersedia pada saat terjadi transaksi, yang pembayaran dan penyerahan komoditasnya pada waktu kemudian sesuai standar mutu, volume, dan jenis yang disepakati oleh penjual dan pembeli.

  3. 3
    PERPRES NO. 75 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    80.51% Mirip80.51 %
    Pihak

    Pihak adalah setiap Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas, anggota Pasar Lelang Komoditas, Lembaga Penjamin, dan Anggota Lembaga Penjamin.