Pihak
Pihak adalah orang perseorangan, koperasi, badan usaha lain, badan usaha bersama, asosiasi, atau kelompok orang perseorangan, dan/atau perusahaan yang terorganisasi.
Sumber: PP NO. 49 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pihak juga digunakan di dalam 9 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1PERPRES NO. 75 TAHUN 2022PihakTerverifikasi
Pihak adalah setiap Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas, anggota Pasar Lelang Komoditas, Lembaga Penjamin, dan Anggota Lembaga Penjamin.
- 2Pihak
jasa keuangan yangPihak yang melakukan kegiatan di sektorselanjutnya disebut Pihak adalah Lembaga Jasa Keuangan dan/atauorang perseorangan atau badan yang melakukan kegiatan di sektorjasa keuangan.
- 3Pihak
Pihak adalah orang perseorangan, koperasi, badan usaha lain, badan usaha bersama, asosiasi, atau kelompok orang perseorangan, dan/atau perusahaan yang terorganisasi.
- 4Pihak
Pihak adalah orang perseorangan, koperasi, badan usaha lain, usahabersama, asosiasi, atau kelompok orang perseorangan dan/atauperusahaan yang terorganisasi.
- 5Pihak
Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama,asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
- 6Pihak
Pihak adalah orang pribadi atau badan.
- 7Pihak
Pihak adalah orang pribadi atau badan.
- 8Pihak
Pihak adalah orang pribadi atau badan.
- 9Pihak
Pihak adalah perorangan, instansi, badan sosial/keagamaan, masyarakat hukum adat yang menguasai dan memanfaatkan bidang tanah dalam kawasan hutan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 8 TAHUN 1995Portofolio Efek81.35% Mirip81.35 %
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh Pihak.
- 2PP NO. 21 TAHUN 2018Debitur80.06% Mirip80.06 %
Debitur adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berutang atau mempunyai kewajiban membayar sejumlah uang dan/atau aset lainnya karena peraturan perundang-undangan, perjanjian, atau sebab apapun.