Pihak

jasa keuangan yangPihak yang melakukan kegiatan di sektorselanjutnya disebut Pihak adalah Lembaga Jasa Keuangan dan/atauorang perseorangan atau badan yang melakukan kegiatan di sektorjasa keuangan.

Sumber: PP NO. 11 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pihak juga digunakan di dalam 9 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pihak

    Pihak adalah setiap Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas, anggota Pasar Lelang Komoditas, Lembaga Penjamin, dan Anggota Lembaga Penjamin.

  2. 2
    Pihak

    Pihak adalah orang perseorangan, koperasi, badan usaha lain, badan usaha bersama, asosiasi, atau kelompok orang perseorangan, dan/atau perusahaan yang terorganisasi.

  3. 3
    Pihak

    Pihak adalah orang perseorangan, koperasi, badan usaha lain, badan usaha bersama, asosiasi, atau kelompok orang perseorangan, dan/atau perusahaan yang terorganisasi.

  4. 4
    Pihak

    Pihak adalah orang perseorangan, koperasi, badan usaha lain, usahabersama, asosiasi, atau kelompok orang perseorangan dan/atauperusahaan yang terorganisasi.

  5. 5
    Pihak

    Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama,asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.

  6. 6
    Pihak

    Pihak adalah orang pribadi atau badan.

  7. 7
    Pihak

    Pihak adalah orang pribadi atau badan.

  8. 8
    Pihak

    Pihak adalah orang pribadi atau badan.

  9. 9
    Pihak

    Pihak adalah perorangan, instansi, badan sosial/keagamaan, masyarakat hukum adat yang menguasai dan memanfaatkan bidang tanah dalam kawasan hutan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 12 TAHUN 1995
    82.77% Mirip82.77 %
    Pemanfaat limbah B3

    Pemanfaat limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatanpemanfaatan atas limbah B3.

  2. 2
    UU NO. 15 TAHUN 2002
    80.56% Mirip80.56 %
    Keuangan MencurigakanSetiap orang

    Keuangan MencurigakanSetiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.