Pihak
jasa keuangan yangPihak yang melakukan kegiatan di sektorselanjutnya disebut Pihak adalah Lembaga Jasa Keuangan dan/atauorang perseorangan atau badan yang melakukan kegiatan di sektorjasa keuangan.
Sumber: PP NO. 11 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pihak juga digunakan di dalam 9 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1PERPRES NO. 75 TAHUN 2022PihakTerverifikasi
Pihak adalah setiap Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas, anggota Pasar Lelang Komoditas, Lembaga Penjamin, dan Anggota Lembaga Penjamin.
- 2Pihak
Pihak adalah orang perseorangan, koperasi, badan usaha lain, badan usaha bersama, asosiasi, atau kelompok orang perseorangan, dan/atau perusahaan yang terorganisasi.
- 3Pihak
Pihak adalah orang perseorangan, koperasi, badan usaha lain, badan usaha bersama, asosiasi, atau kelompok orang perseorangan, dan/atau perusahaan yang terorganisasi.
- 4Pihak
Pihak adalah orang perseorangan, koperasi, badan usaha lain, usahabersama, asosiasi, atau kelompok orang perseorangan dan/atauperusahaan yang terorganisasi.
- 5Pihak
Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama,asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
- 6Pihak
Pihak adalah orang pribadi atau badan.
- 7Pihak
Pihak adalah orang pribadi atau badan.
- 8Pihak
Pihak adalah orang pribadi atau badan.
- 9Pihak
Pihak adalah perorangan, instansi, badan sosial/keagamaan, masyarakat hukum adat yang menguasai dan memanfaatkan bidang tanah dalam kawasan hutan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 12 TAHUN 1995Pemanfaat limbah B382.77% Mirip82.77 %
Pemanfaat limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatanpemanfaatan atas limbah B3.
- 2UU NO. 15 TAHUN 2002Keuangan MencurigakanSetiap orang80.56% Mirip80.56 %
Keuangan MencurigakanSetiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.