Promosi Dagang
Promosi Dagang adalah kegiatan mempertunjukkan, memperagakan,memperkenalkan,hasildan/atau menyebarluaskanproduksi Barang dan/atau Jasa untuk menarik minat beli konsumen,luar negeri, dalam jangka waktubaik di dalam negeri maupun ditertentu untuk meningkatkan penjualan, memperluas pasar, danmencari hubungan dagang.
Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Promosi Dagang juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Promosi Dagang
Promosi Dagang adalah kegiatan mempertunjukkan, memperagakan, memperkenalkan, dan/atau menyebarluaskan informasi hasil produksi Barang dan/atau Jasa untuk menarik minat beli konsumen baik di dalam negeri maupun di luar negeri dalam jangka waktu tertentu untuk meningkatkan penjualan, memperluas pasar, dan mencari hubungan dagang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 7 TAHUN 2014Pasar82.41% Mirip82.41 %
Pasar adalah lembaga ekonomitempat bertemunya pembeli danpenjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, untukmelakukan transaksi Perdagangan.
- 2Pihak
Pihak adalah setiap Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas, anggota Pasar Lelang Komoditas, Lembaga Penjamin, dan Anggota Lembaga Penjamin.
- 3PP NO. 53 TAHUN 2003Agen Penjualan Tenaga Listrik81.56% Mirip81.56 %
Agen Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang tersambung pada tegangan tinggi dan tegangan menengah.
- 4PP NO. 7 TAHUN 1994Reklame film81.14% Mirip81.14 %
Reklame film adalah sarana publikasi dan promoso film, baik yangberbentuk trailer,, film iklan, iklan, poster, still photo, klise, banner,pamflet, brosur, ballyhoo, folder, plakat maupun sarana publikasidan promosi lainnya.
- 5Komoditas
Komoditas adalah barang yang memenuhi persyaratan untuk dapat diperdagangkan di Pasar Lelang Komoditas.