Promosi Dagang

Promosi Dagang adalah kegiatan mempertunjukkan, memperagakan,memperkenalkan,hasildan/atau menyebarluaskanproduksi Barang dan/atau Jasa untuk menarik minat beli konsumen,luar negeri, dalam jangka waktubaik di dalam negeri maupun ditertentu untuk meningkatkan penjualan, memperluas pasar, danmencari hubungan dagang.

Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Promosi Dagang juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Promosi Dagang

    Promosi Dagang adalah kegiatan mempertunjukkan, memperagakan, memperkenalkan, dan/atau menyebarluaskan informasi hasil produksi Barang dan/atau Jasa untuk menarik minat beli konsumen baik di dalam negeri maupun di luar negeri dalam jangka waktu tertentu untuk meningkatkan penjualan, memperluas pasar, dan mencari hubungan dagang.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 7 TAHUN 2014
    82.41% Mirip82.41 %
    Pasar

    Pasar adalah lembaga ekonomitempat bertemunya pembeli danpenjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, untukmelakukan transaksi Perdagangan.

  2. 2
    PERPRES NO. 75 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    81.77% Mirip81.77 %
    Pihak

    Pihak adalah setiap Penyelenggara Pasar Lelang Komoditas, anggota Pasar Lelang Komoditas, Lembaga Penjamin, dan Anggota Lembaga Penjamin.

  3. 3
    PP NO. 53 TAHUN 2003
    81.56% Mirip81.56 %
    Agen Penjualan Tenaga Listrik

    Agen Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang tersambung pada tegangan tinggi dan tegangan menengah.

  4. 4
    PP NO. 7 TAHUN 1994
    81.14% Mirip81.14 %
    Reklame film

    Reklame film adalah sarana publikasi dan promoso film, baik yangberbentuk trailer,, film iklan, iklan, poster, still photo, klise, banner,pamflet, brosur, ballyhoo, folder, plakat maupun sarana publikasidan promosi lainnya.

  5. 5
    PERPRES NO. 75 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    80.35% Mirip80.35 %
    Komoditas

    Komoditas adalah barang yang memenuhi persyaratan untuk dapat diperdagangkan di Pasar Lelang Komoditas.