KA

Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWAyang melakukan pengawasan di bidang nonakademik terhadappenyelenggaraan Unpad.

Sumber: PP NO. 51 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi KA juga digunakan di dalam 14 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    KA

    Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang melakukan pengawasan di bidang nonakademik terhadap penyelenggaraan UNAND.

  2. 2
    KA

    Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UB untuk dan atas nama MWA.

  3. 3
    KA

    Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UI untuk dan atas nama MWA.

  4. 4
    KA

    Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UNAIR untuk dan atas nama MWA.

  5. 5
    KA

    Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UNS untuk dan atas nama MWA.

  6. 6
    KA

    Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan USU untuk dan atas nama MWA.

  7. 7
    KA

    Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi terhadap hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UPI untuk dan atas nama MWA.

  8. 8
    KA

    Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWAyang melakukan pengawasan di bidang nonakademik terhadappenyelenggaraan ITS.

  9. 9
    KA

    Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWAyang melakukan pengawasan di bidang nonakademik terhadappenyelenggaraan Undip.

  10. 10
    KA

    Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWAyang melakukan pengawasan di bidang nonakademik terhadappenyelenggaraan Unhas.

  11. 11
    KA

    Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWAyang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil auditinternal dan eksternal atas penyelenggaraan ITB untuk dan atas namaMWA.

  12. 12
    KA

    Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWAyang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil auditinternal dan eksternal atas penyelenggaraan UGM untuk dan atasnama MWA.

  13. 13
    KA

    Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWAyang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil auditinternal dan eksternal atas penyelenggaraan UI untuk dan atas namaMWA.

  14. 14
    KA

    Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWAyang secara independen berfungsi melakukan evaluasi terhadap hasilaudit internal dan eksternal atas penyelenggaraan IPB untuk dan atasnama MWA.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 23 TAHUN 2019
    88.14% Mirip88.14 %
    Komite Audit

    Komite Audit adalah perangkat MWA yang melakukan pengawasan di bidang nonakademik terhadap penyelenggaraan UIII.

  2. 2
    PP NO. 114 TAHUN 2021
    86.14% Mirip86.14 %
    SAF

    Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkatSAF adalah organ Fakultas yang bertugas men5rusun,merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikanpertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidangakademik.

  3. 3
    PP NO. 115 TAHUN 2021
    85.97% Mirip85.97 %
    SAF

    Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkatSAF adalah organ Fakultas yang bertugas men5rusun,merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikanpertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidangakademik.

  4. 4
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    84.70% Mirip84.70 %
    Pelabelan Limbah 83

    Pelabelan Limbah 83 adalah proses penandaarr ata-r.

  5. 5
    PP NO. 114 TAHUN 2021
    84.10% Mirip84.10 %
    Sekolah

    Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkatFakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/ataumengoordinasikan program pascasarjana danpendidikan vokasi.