Mahkamah Pelayaran
Mahkamah Pelayaran adalah panel ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal.
Sumber: UU NO. 17 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Mahkamah Pelayaran juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Mahkamah Pelayaran
Mahkamah Pelayaran adalah panel ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal.
- 2Mahkamah Pelayaran
Mahkamah Pelayaran adalah panel ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 9 TAHUN 2019Tim Panel Ahli87.95% Mirip87.95 %
Tim Panel Ahli adalah tim yang dibentuk oleh ketua Mahkamah Pelayaran untuk melaksanakan pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal.
- 2PERPRES NO. 39 TAHUN 2021Anggota Panel Ahli87.11% Mirip87.11 %
Anggota Panel Ahli adalah anggota Mahkamah Pelayaran yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal.
- 3PP NO. 9 TAHUN 2019Anggota Panel Ahli86.80% Mirip86.80 %
Anggota Panel Ahli adalah anggota Mahkamah Pelayaran yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal.
- 4PERPRES NO. 39 TAHUN 2021Sekretaris Tim Panel Ahli85.77% Mirip85.77 %
Sekretaris Tim Panel Ahli adalah unsur sekretariat Mahkamah Pelayaran yang ditunjuk oleh Ketua Mahkamah Pelayaran berkualifikasi sarjana hukum yang bertugas mencatat pelaksanaan sidang.
- 5UU NO. 6 TAHUN 1989Pemeriksa Paten85.58% Mirip85.58 %
Pemeriksa Paten adalah pejabat yang karena keahliannya diangkat oleh Menteri dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap permintaan paten.
- 6UU NO. 15 TAHUN 2001Pemeriksa85.27% Mirip85.27 %
Pemeriksa adalah Pemeriksa Merek yaitu pejabat yang karena keahliannya diangkat denganKeputusan Menteri, dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Permohonanpendaftaran Merek.
- 7PP NO. 58 TAHUN 1999Petugas RUTAN/cabang RUTAN84.92% Mirip84.92 %
Petugas RUTAN/cabang RUTAN adalah Petugas Pemasyarakatanyang diberitugas untuk melakukan perawatan tahanan diRUTAN/Cabang RUTAN.
- 8PP NO. 1 TAHUN 1998Penasehat Ahli83.74% Mirip83.74 %
Penasehat Ahli adalah orang yang karena keahliannya ditunjuk oleh tersangkut untuk mendampingi tersangkut selama berlangsungnya pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal.