Petugas Registrasi
Petugas Registrasi adalah pegawai negeri sipil yang diberitugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporansertaPeristiwa dipengelolaan desa/kelurahan.
Sumber: PERPRES NO. 25 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Petugas Registrasi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Petugas Registrasi
Petugas Registrasi adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan serta Peristiwa di pengelolaan desa/kelurahan.
- 2Petugas Registrasi
Petugas Registrasi adalah pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di desa/kelurahan atau nama lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 39 TAHUN 1995Peneliti83.38% Mirip83.38 %
Peneliti adalah setiap orang yang bertugas melakukan penelitiandan pengembangan kesehatan.
- 2PERPRES NO. 89 TAHUN 2021Pelaksana81.58% Mirip81.58 %
Pelaksana Pelayanan Publik yang selanjutnyadisebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas,dan setiap orang yang bekerja di dalam OrganisasiPenyelenggara yang bertugas melaksanakantindakan atau serangkaian tindakan PelayarlanPublik.
- 3PP NO. 58 TAHUN 1999Petugas RUTAN/cabang RUTAN81.42% Mirip81.42 %
Petugas RUTAN/cabang RUTAN adalah Petugas Pemasyarakatanyang diberitugas untuk melakukan perawatan tahanan diRUTAN/Cabang RUTAN.
- 4PERPRES NO. 64 TAHUN 2011Sertifikat Kesehatan80.64% Mirip80.64 %
Sertifikat Kesehatan adalah bukti tertulis yang berisi kete-rangan layak untuk bekerja ( fit to work ) yang dikeluarkan oleh sarana kesehatan yang melakukan pemeriksaan kese-hatan calon TKI.
- 5PP NO. 40 TAHUN 2013Penanggung Jawab Pengangkut80.20% Mirip80.20 %
Penanggung Jawab Pengangkut adalah kapten penerbang ataunakhoda.