Mahkamah Pelayaran

Mahkamah Pelayaran adalah panel ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal.

Sumber: PP NO. 9 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Mahkamah Pelayaran juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Mahkamah Pelayaran

    Mahkamah Pelayaran adalah panel ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal.

  2. 2
    Mahkamah Pelayaran

    Mahkamah Pelayaran adalah panel ahli yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 9 TAHUN 2019
    88.79% Mirip88.79 %
    Tim Panel Ahli

    Tim Panel Ahli adalah tim yang dibentuk oleh ketua Mahkamah Pelayaran untuk melaksanakan pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal.

  2. 2
    PERPRES NO. 39 TAHUN 2021
    87.96% Mirip87.96 %
    Anggota Panel Ahli

    Anggota Panel Ahli adalah anggota Mahkamah Pelayaran yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal.

  3. 3
    PP NO. 9 TAHUN 2019
    87.61% Mirip87.61 %
    Anggota Panel Ahli

    Anggota Panel Ahli adalah anggota Mahkamah Pelayaran yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan Kecelakaan Kapal.

  4. 4
    PERPRES NO. 39 TAHUN 2021
    85.60% Mirip85.60 %
    Sekretaris Tim Panel Ahli

    Sekretaris Tim Panel Ahli adalah unsur sekretariat Mahkamah Pelayaran yang ditunjuk oleh Ketua Mahkamah Pelayaran berkualifikasi sarjana hukum yang bertugas mencatat pelaksanaan sidang.

  5. 5
    UU NO. 6 TAHUN 1989
    85.27% Mirip85.27 %
    Pemeriksa Paten

    Pemeriksa Paten adalah pejabat yang karena keahliannya diangkat oleh Menteri dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap permintaan paten.

  6. 6
    PP NO. 58 TAHUN 1999
    85.16% Mirip85.16 %
    Petugas RUTAN/cabang RUTAN

    Petugas RUTAN/cabang RUTAN adalah Petugas Pemasyarakatanyang diberitugas untuk melakukan perawatan tahanan diRUTAN/Cabang RUTAN.

  7. 7
    UU NO. 15 TAHUN 2001
    85.13% Mirip85.13 %
    Pemeriksa

    Pemeriksa adalah Pemeriksa Merek yaitu pejabat yang karena keahliannya diangkat denganKeputusan Menteri, dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Permohonanpendaftaran Merek.

  8. 8
    PP NO. 1 TAHUN 1998
    83.65% Mirip83.65 %
    Penasehat Ahli

    Penasehat Ahli adalah orang yang karena keahliannya ditunjuk oleh tersangkut untuk mendampingi tersangkut selama berlangsungnya pemeriksaan lanjutan kecelakaan kapal.