Tahanan

Tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang ditempatkan dalamRUTAN/Cabang RUTAN.

Sumber: PP NO. 58 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tahanan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tahanan

    Tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang sedangmenjalani proses peradilan dan ditahan di rumahtahanan negara.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 58 TAHUN 1999
    87.46% Mirip87.46 %
    Petugas RUTAN/cabang RUTAN

    Petugas RUTAN/cabang RUTAN adalah Petugas Pemasyarakatanyang diberitugas untuk melakukan perawatan tahanan diRUTAN/Cabang RUTAN.

  2. 2
    PP NO. 3 TAHUN 2003
    85.90% Mirip85.90 %
    Terdakwa

    Terdakwa adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang didakwa melakukan tindak pidana 7.

  3. 3
    PP NO. 6 TAHUN 2007
    83.62% Mirip83.62 %
    IPHHBK

    IPHHBK adalah 18.

  4. 4
    UU NO. 35 TAHUN 2009
    81.57% Mirip81.57 %
    Pengangkutan

    Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian 10.