Tahanan
Tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang ditempatkan dalamRUTAN/Cabang RUTAN.
Sumber: PP NO. 58 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tahanan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tahanan
Tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang sedangmenjalani proses peradilan dan ditahan di rumahtahanan negara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 58 TAHUN 1999Petugas RUTAN/cabang RUTAN87.46% Mirip87.46 %
Petugas RUTAN/cabang RUTAN adalah Petugas Pemasyarakatanyang diberitugas untuk melakukan perawatan tahanan diRUTAN/Cabang RUTAN.
- 2PP NO. 3 TAHUN 2003Terdakwa85.90% Mirip85.90 %
Terdakwa adalah anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang didakwa melakukan tindak pidana 7.
- 3PP NO. 6 TAHUN 2007IPHHBK83.62% Mirip83.62 %
IPHHBK adalah 18.
- 4UU NO. 35 TAHUN 2009Pengangkutan81.57% Mirip81.57 %
Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian 10.