petani

Petani hortikultura, yang selanjutnya disebut petani, adalah perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya yang mengelola unit usaha budidaya hortikultura.

Sumber: UU NO. 13 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi petani juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    petani

    petani, ialah orang, baik yang mempunyai maupun tidak mempunyai tanah yang mata pencaharian pokoknya adalah mengusahakan tanah untuk pertanian.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 43 TAHUN 2009
    85.30% Mirip85.30 %
    pelaku utama

    Pelaku utama kegiatan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang selanjutnya disebut pelaku utama adalah masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudidaya ikan, pengolah ikan, beserta keluarga intinya.

  2. 2
    UU NO. 16 TAHUN 2006
    82.55% Mirip82.55 %
    pelaku utama

    Pelaku utama kegiatan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang selanjutnya disebut pelaku utama adalah masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah ikan, beserta keluarga intinya.

  3. 3
    PERPRES NO. 35 TAHUN 2022
    82.41% Mirip82.41 %
    Pelaku Usaha

    Pelaku Usaha adalah setiap orang yang melakukan usaha prasarana budi daya Pertanian, sarana budi daya Pertanian, budi daya Pertanian, panen, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil Pertanian, serta jasa penunjang Pertanian yang berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.

  4. 4
    UU NO. 22 TAHUN 2019
    81.82% Mirip81.82 %
    Pelaku Usaha

    Pelaku Usaha adalah Setiap Orang yang melakukan usaha Prasarana Budi Daya Pertanian, Sarana Budi Daya Pertanian, budi daya Pertanian, panen, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil Pertanian, serta jasa penunjang Pertanian yang berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.

  5. 5
    PERPRES NO. 35 TAHUN 2022
    81.19% Mirip81.19 %
    Pelaku Utama

    Pelaku utama kegiatan Pertanian yang selanjutnya disebut Pelaku Utama adalah petani, pekebun, peternak, beserta keluarga intinya.

  6. 6
    PERPRES NO. 48 TAHUN 2013
    81.11% Mirip81.11 %
    Peternak

    Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasiyang melakukan usaha Peternakan.

  7. 7
    UU NO. 16 TAHUN 2006
    80.86% Mirip80.86 %
    Petani

    Petani adalah perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya atau korporasi yang mengelola usaha di bidang pertanian, wanatani, minatani, agropasture, penangkaran satwa dan tumbuhan, di dalam dan di sekitar hutan, yang meliputi usaha hulu, usaha tani, agroindustri, pemasaran, dan jasa penunjang.

  8. 8
    PP NO. 65 TAHUN 2019
    80.59% Mirip80.59 %
    Petani

    Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.

  9. 9
    PP NO. 81 TAHUN 2020
    80.44% Mirip80.44 %
    Petani

    Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.

  10. 10
    UU NO. 22 TAHUN 2019
    80.21% Mirip80.21 %
    Petani

    Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang Tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.