Akademi
Akademi adalah lembaga pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan keahlian khusus dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu, teknologi, atau seni yang diselenggarakan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, instansi www.
Sumber: PP NO. 3 TAHUN 1988
Status: Belum diverifikasi
Definisi Akademi juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Akademi
Akademi adalah wadah ilmuwan terkemuka.
- 2Akademi
Akademi adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam 1 (satu) cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni tertentu.
- 3Akademi
Akademi adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikanvokasi dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atauteknologi tertentu.
- 4Akademi
Akademi adalah wadah ilmuwan terkemuka.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 48 TAHUN 2017Menteri Pemuda dan Olahraga83.34% Mirip83.34 %
Menteri Pemuda dan Olahraga adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dan keolahragaan.
- 2UU NO. 43 TAHUN 2009Lembaga kearsipan82.34% Mirip82.34 %
Lembaga kearsipan adalah lembaga yang 13.
- 3PP NO. 3 TAHUN 1988Sekolah tinggi82.03% Mirip82.03 %
Sekolah tinggi adalah lembaga pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan keahlian dalam suatu cabang ilmu, teknologi, atau seni yang diselenggarakan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Instansi Pemerintah lainnya, dan penyelenggaraan perguruan tinggi swasta yang pembinaannya dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; b.
- 4UU NO. 23 TAHUN 2022Pendidikan Psikologi81.81% Mirip81.81 %
Pendidikan Psikologi adalah usaha sadar danterencana dalam pendidikan formal yang terdiri ataspendidikan akademik dan pendidikan profesi padajenjang pendidikan tinggi yang program studinyaterakreditasi untuk menghasilkan lulusan yangmemiliki kompetensi di bidang Psikologi.
- 5PP NO. 115 TAHUN 2021Fakultas80.46% Mirip80.46 %
Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukungyang menyelenggarakan dan mengelola pendidikanakademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi,dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan danteknologi.
- 6UU NO. 43 TAHUN 2009Penyelenggaraan kearsipan80.41% Mirip80.41 %
Penyelenggaraan kearsipan adalah keseluruhan 23.
- 7PP NO. 30 TAHUN 1990Departemen80.14% Mirip80.14 %
Departemen adalah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.