Akademi

Akademi adalah lembaga pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan keahlian khusus dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu, teknologi, atau seni yang diselenggarakan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, instansi www.

Sumber: PP NO. 3 TAHUN 1988

Status: Belum diverifikasi

Definisi Akademi juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Akademi

    Akademi adalah wadah ilmuwan terkemuka.

  2. 2
    Akademi

    Akademi adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam 1 (satu) cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni tertentu.

  3. 3
    Akademi

    Akademi adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikanvokasi dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atauteknologi tertentu.

  4. 4
    Akademi

    Akademi adalah wadah ilmuwan terkemuka.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 48 TAHUN 2017
    83.34% Mirip83.34 %
    Menteri Pemuda dan Olahraga

    Menteri Pemuda dan Olahraga adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dan keolahragaan.

  2. 2
    UU NO. 43 TAHUN 2009
    82.34% Mirip82.34 %
    Lembaga kearsipan

    Lembaga kearsipan adalah lembaga yang 13.

  3. 3
    PP NO. 3 TAHUN 1988
    82.03% Mirip82.03 %
    Sekolah tinggi

    Sekolah tinggi adalah lembaga pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan keahlian dalam suatu cabang ilmu, teknologi, atau seni yang diselenggarakan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Instansi Pemerintah lainnya, dan penyelenggaraan perguruan tinggi swasta yang pembinaannya dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; b.

  4. 4
    UU NO. 23 TAHUN 2022
    81.81% Mirip81.81 %
    Pendidikan Psikologi

    Pendidikan Psikologi adalah usaha sadar danterencana dalam pendidikan formal yang terdiri ataspendidikan akademik dan pendidikan profesi padajenjang pendidikan tinggi yang program studinyaterakreditasi untuk menghasilkan lulusan yangmemiliki kompetensi di bidang Psikologi.

  5. 5
    PP NO. 115 TAHUN 2021
    80.46% Mirip80.46 %
    Fakultas

    Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukungyang menyelenggarakan dan mengelola pendidikanakademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi,dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan danteknologi.

  6. 6
    UU NO. 43 TAHUN 2009
    80.41% Mirip80.41 %
    Penyelenggaraan kearsipan

    Penyelenggaraan kearsipan adalah keseluruhan 23.

  7. 7
    PP NO. 30 TAHUN 1990
    80.14% Mirip80.14 %
    Departemen

    Departemen adalah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.