Akademi

Akademi adalah wadah ilmuwan terkemuka.

Sumber: UU NO. 9 TAHUN 1990

Status: Belum diverifikasi

Definisi Akademi juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Akademi

    Akademi adalah wadah ilmuwan terkemuka.

  2. 2
    Akademi

    Akademi adalah lembaga pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan keahlian khusus dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu, teknologi, atau seni yang diselenggarakan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, instansi www.

  3. 3
    Akademi

    Akademi adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam 1 (satu) cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni tertentu.

  4. 4
    Akademi

    Akademi adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikanvokasi dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atauteknologi tertentu.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 67 TAHUN 2013
    83.35% Mirip83.35 %
    SA

    Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ UGMdankebijakan, memberikanpertimbangan,yang menyusunmelakukan pengawasan di bidang akademik.

  2. 2
    PERPRES NO. 53 TAHUN 2012
    82.31% Mirip82.31 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang perkeretaapian.

  3. 3
    PP NO. 41 TAHUN 2006
    82.12% Mirip82.12 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, danpenerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.

  4. 4
    PP NO. 81 TAHUN 1998
    80.11% Mirip80.11 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang perkeretaapian.