Akademi
Akademi adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikanvokasi dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atauteknologi tertentu.
Sumber: PP NO. 4 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Akademi juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Akademi
Akademi adalah wadah ilmuwan terkemuka.
- 2Akademi
Akademi adalah lembaga pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan keahlian khusus dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu, teknologi, atau seni yang diselenggarakan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, instansi www.
- 3Akademi
Akademi adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam 1 (satu) cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni tertentu.
- 4Akademi
Akademi adalah wadah ilmuwan terkemuka.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 15 TAHUN 2014Fakultas87.00% Mirip87.00 %
Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang dikelompokkan menurut departemen atau menurut program studi yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam satu rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi.
- 2PP NO. 39 TAHUN 2022Program Studi84.35% Mirip84.35 %
Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikandan pembelajaran yang memiliki kurikulum danmetode pembelajaran tertentu dalam I (satu) jenispendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/ ataupendidikan profesi.
- 3PP NO. 56 TAHUN 2020Fakultas83.10% Mirip83.10 %
Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik dan pendidikan profesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
- 4PP NO. 17 TAHUN 2010Sekolah tinggi83.08% Mirip83.08 %
Sekolah tinggi adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam lingkup satu disiplin ilmu tertentu dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
- 5PP NO. 66 TAHUN 2010Sekolah tinggi83.04% Mirip83.04 %
Sekolah tinggi adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam lingkup satu disiplin ilmu tertentu dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
- 6PP NO. 39 TAHUN 2022Fakultas83.01% Mirip83.01 %
Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukungyang menyelenggarakan dan mengelola pendidikanakademik, pendidikan vokasi, dan/ atau pendidikanprofesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmupengetahuan dan teknologi.
- 7PP NO. 108 TAHUN 2021Fakultas82.98% Mirip82.98 %
Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik dan pendidikan profesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
- 8PP NO. 19 TAHUN 2017Pendidikan Menengah82.89% Mirip82.89 %
Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan Pendidikan Dasar, berbentuk sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, dan madrasah aliyah kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.
- 9PP NO. 74 TAHUN 2008Pendidikan Menengah82.75% Mirip82.75 %
Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada lanjutan jalur pendidikan Pendidikan Dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.