Akademi

Akademi adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikanvokasi dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atauteknologi tertentu.

Sumber: PP NO. 4 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Akademi juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Akademi

    Akademi adalah wadah ilmuwan terkemuka.

  2. 2
    Akademi

    Akademi adalah lembaga pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan keahlian khusus dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu, teknologi, atau seni yang diselenggarakan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, instansi www.

  3. 3
    Akademi

    Akademi adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam 1 (satu) cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni tertentu.

  4. 4
    Akademi

    Akademi adalah wadah ilmuwan terkemuka.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 15 TAHUN 2014
    87.00% Mirip87.00 %
    Fakultas

    Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang dikelompokkan menurut departemen atau menurut program studi yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi dalam satu rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi.

  2. 2
    PP NO. 39 TAHUN 2022
    84.35% Mirip84.35 %
    Program Studi

    Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikandan pembelajaran yang memiliki kurikulum danmetode pembelajaran tertentu dalam I (satu) jenispendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/ ataupendidikan profesi.

  3. 3
    PP NO. 56 TAHUN 2020
    83.10% Mirip83.10 %
    Fakultas

    Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik dan pendidikan profesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.

  4. 4
    PP NO. 17 TAHUN 2010
    83.08% Mirip83.08 %
    Sekolah tinggi

    Sekolah tinggi adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam lingkup satu disiplin ilmu tertentu dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

  5. 5
    PP NO. 66 TAHUN 2010
    83.04% Mirip83.04 %
    Sekolah tinggi

    Sekolah tinggi adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam lingkup satu disiplin ilmu tertentu dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

  6. 6
    PP NO. 39 TAHUN 2022
    83.01% Mirip83.01 %
    Fakultas

    Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukungyang menyelenggarakan dan mengelola pendidikanakademik, pendidikan vokasi, dan/ atau pendidikanprofesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmupengetahuan dan teknologi.

  7. 7
    PP NO. 108 TAHUN 2021
    82.98% Mirip82.98 %
    Fakultas

    Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik dan pendidikan profesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.

  8. 8
    PP NO. 19 TAHUN 2017
    82.89% Mirip82.89 %
    Pendidikan Menengah

    Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal yang merupakan lanjutan Pendidikan Dasar, berbentuk sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, dan madrasah aliyah kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.

  9. 9
    PP NO. 74 TAHUN 2008
    82.75% Mirip82.75 %
    Pendidikan Menengah

    Pendidikan Menengah adalah jenjang pendidikan pada lanjutan jalur pendidikan Pendidikan Dasar, berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan atau bentuk lain yang sederajat.