Sekolah tinggi

Sekolah tinggi adalah lembaga pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan keahlian dalam suatu cabang ilmu, teknologi, atau seni yang diselenggarakan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Instansi Pemerintah lainnya, dan penyelenggaraan perguruan tinggi swasta yang pembinaannya dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; b.

Sumber: PP NO. 3 TAHUN 1988

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sekolah tinggi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sekolah tinggi

    Sekolah tinggi adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam lingkup satu disiplin ilmu tertentu dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

  2. 2
    Sekolah tinggi

    Sekolah tinggi adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam lingkup satu disiplin ilmu tertentu dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 20 TAHUN 2003
    85.34% Mirip85.34 %
    Pendidikan formal

    Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikanmenengah, dan pendidikan tinggi.

  2. 2
    PP NO. 3 TAHUN 1988
    82.03% Mirip82.03 %
    Akademi

    Akademi adalah lembaga pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan keahlian khusus dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu, teknologi, atau seni yang diselenggarakan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, instansi www.

  3. 3
    PP NO. 19 TAHUN 2005
    81.20% Mirip81.20 %
    Pendidikan formal

    Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan berjenjang yang menengah, dan pendidikan tinggi.

  4. 4
    PP NO. 21 TAHUN 2005
    81.12% Mirip81.12 %
    Pendidikan formal

    Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan berjenjang yang menengah, dan pendidikan tinggi.

  5. 5
    PP NO. 17 TAHUN 2010
    80.25% Mirip80.25 %
    Pendidikan formal

    Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

  6. 6
    PP NO. 32 TAHUN 2013
    80.15% Mirip80.15 %
    Pendidikan Formal

    Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur danberjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikanmenengah, dan pendidikan tinggi.