Pelaku Usaha
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau korporasiyang melakukan usaha prasarana dan/atau saranaproduksi Perikanan, prasarana dan/atau sarana produksiGaram, pengolahan, dan pemasaran hasil Perikanan, sertaproduksi Garam yang berkedudukan di wilayah hukumRepublik Indonesia.
Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pelaku Usaha juga digunakan di dalam 45 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pelaku Usaha
Pelaku Usaha adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang dibentuk menurut hukum Indonesia yang mengelola usaha perikanan.
- 2Pelaku Usaha
Pelaku Usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
- 3Pelaku Usaha
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha di wilayah Indonesia.
- 4Pelaku Usaha
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha di wilayah Indonesia.
- 5Pelaku Usaha
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
- 6Pelaku Usaha
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
- 7Pelaku Usaha
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
- 8Pelaku Usaha
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
- 9Pelaku Usaha
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
- 10Pelaku Usaha
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
- 11Pelaku Usaha
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
- 12Pelaku Usaha
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
- 13Pelaku Usaha
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
- 14Pelaku Usaha
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
- 15Pelaku Usaha
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
- 16Pelaku Usaha
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
- 17Pelaku Usaha
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang mengajukan permohonan penerbitan Perizinan Berusaha untuk kegiatan berusaha.
- 18Pelaku Usaha
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usahaberbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yangmenyelenggarakan kegiatan usaha di wilayah Indonesia.
- 19Pelaku Usaha
Pelaku Usaha adalah pelaku usaha di sektor riil dan sektor keuangan yang meliputi Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar, dan Koperasi yang kegiatan usahanya terdampak oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19).
- 20Pelaku Usaha
Pelaku Usaha adalah pelaku usaha di sektor riil dan sektor keuangan yang meliputi Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar, dan Koperasi yang kegiatan usahanya terdampak oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
- 21Pelaku Usaha
Pelaku Usaha adalah pelaku usaha di sektor riil dan sektor keuangan yang meliputi Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, Usaha Besar, dan Koperasi yang kegiatan usahanya terdampak oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
- 22Pelaku Usaha
Pelaku Usaha adalah pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di KEK.
- 23Pelaku Usaha
Pelaku Usaha adalah perusahaan berbadan hukum, tidak berbadan hukum, atau usaha orang perseorangan yang melakukan kegiatan usaha di KEK.
- 24Pelaku Usaha
Pelaku Usaha adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha orang perseorangan yang melakukan kegiatan usaha di KEK.
- 25Pelaku Usaha
Pelaku Usaha adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha orang perseorangan yang melakukan kegiatan usaha di KEK.
- 26Pelaku Usaha
Pelaku Usaha adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha orang perseorangan yang melakukan kegiatan usaha di KEK.
- 27Pelaku Usaha
Pelaku Usaha adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum, atau usaha orang perseorangan yang melakukan kegiatan usaha di KEK.
- 28Pelaku Usaha
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
- 29Pelaku Usaha
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau Badan Usaha, baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
- 30Pelaku Usaha
Pelaku Usaha adalah Setiap Orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
- 31Pelaku Usaha
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah Indonesia, baik sendiri hukum negara Republik maupun perjanjian bersama-sama penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
- 32Pelaku Usaha
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
- 33Pelaku Usaha
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha,baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yangdidirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayahhukum negara Republik Indonesia, secara sendiri-sendiri maupunbersama-sama, melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usahadalam berbagai bidang ekonomi.
- 34Pelaku Usaha
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha,baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukumyang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalamwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik sendiri maupunbersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan kegiatan usahadalam berbagai bidang ekonomi.
- 35Pelaku Usaha
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan.
- 36Pelaku Usaha
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan.
- 37Pelaku Usaha
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negaraIndonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum ataubukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayahhukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukankegiatan usaha di bidang Perdagangan.
- 38Pelaku Usaha
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan, Petani, kelompoktani, gabungan kelompok tani, atau badan usaha baik yang berbentukbadan hukum maupun bukan badan hukum, yang didirikan danberkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah NegaraKesatuan Republik Indonesia.
- 39Pelaku Usaha
Pelaku Usaha adalah Setiap Orang yang melakukan usaha Prasarana Budi Daya Pertanian, Sarana Budi Daya Pertanian, budi daya Pertanian, panen, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil Pertanian, serta jasa penunjang Pertanian yang berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
- 40Pelaku Usaha
Pelaku Usaha adalah setiap orang yang melakukan usaha prasarana budi daya Pertanian, sarana budi daya Pertanian, budi daya Pertanian, panen, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil Pertanian, serta jasa penunjang Pertanian yang berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
- 41Pelaku Usaha
Pelaku Usaha adalah Setiap Orang yang melakukan usaha saranaproduksi Pertanian, pengolahan dan pemasaran hasil Pertanian, sertajasa penunjang Pertanian yang berkedudukan di wilayah hukumRepublik Indonesia.
- 42Pelaku Usaha
Pelaku Usaha adalah setiap orang, perseorangan, atau badan usaha,baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yangmelakukan kegiatan usaha di bidang ekonomi dalam wilayah NegaraKesatuan Republik Indonesia.
- 43Pelaku Usaha
Pelaku Usaha Hortikultura selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah petani, organisasi petani, orang perseorangan lainnya, atau perusahaan yang melakukan Usaha Hortikultura, baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
- 44Pelaku Usaha
Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa Pelaku Usaha Dalam Negeri dan Pelaku Usaha Luar Negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE.
- 45Pelaku Usaha
Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah pekebun kelapa sawit dan/atau perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengelola Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 7 TAHUN 2016Petambak Garam86.32% Mirip86.32 %
Petambak Garam adalah Setiap Orang yang melakukankegiatan Usaha Pergaraman.
- 2PERPRES NO. 126 TAHUN 2022Petambak Garam85.61% Mirip85.61 %
Petambak Garam adalah setiap orang yang melakukankegiatan Usaha Pergaraman.
- 3UU NO. 19 TAHUN 2013Asosiasi Komoditas Pertanian84.11% Mirip84.11 %
Asosiasi Komoditas Pertanian adalah kumpulan dari Petani, KelompokTani, dan/atau Gabungan Kelompok Tani untuk memperjuangkankepentingan Petani.
- 4PP NO. 27 TAHUN 2021Petambak Garam83.32% Mirip83.32 %
Petambak Garam adalah setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pergaraman.
- 5UU NO. 7 TAHUN 2016Usaha Pergaraman81.69% Mirip81.69 %
Usaha Pergaraman adalah kegiatan yang dilaksanakandengansistem bisnisPergaramanyang meliputipraproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, danpemasaran.