Dewan Kehormatan Perwira
Dewan Kehormatan Perwira adalah suatu wadah bersifat ad hoc dibentuk oleh pejabat yang berwenang untuk memeriksa perwira yang mempunyai tabiat dan/atau perbuatan lain yang nyata-nyata merugikan disiplin keprajuritan atau TNI dan memberi saran dan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang.
Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 32 TAHUN 1995KomisiBanding84.96% Mirip84.96 %
Komisi Banding Merek, yang selanjutnya disebut KomisiBanding adalah badan yang secara khusus dibentuk di lingkungandepartemen yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputibidang merek.
- 2PP NO. 20 TAHUN 2008Majelis Kehormatan Jaksa83.05% Mirip83.05 %
Majelis Kehormatan Jaksa adalah satuan organisasi yang keanggotaannya ditetapkan oleh Jaksa Agung, bertugas mengadakan sidang untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi atas pelanggaran yang dilakukan diusulkan Jaksa oleh pemberhentiannya Agung Muda Pengawasan.
- 3Tim Tanggap Insiden Siber
Tim Tanggap Insiden Siber adalah sekelompok orang yang bertanggung jawab menangani Insiden Siber dalam ruang lingkup yang ditentukan terhadapnya.
- 4UU NO. 31 TAHUN 1997Perwira Penyerah Perkara80.11% Mirip80.11 %
Perwira Penyerah Perkara adalah perwira yang oleh atau atas dasarUndang-undang ini mempunyai wewenang untuk menentukan suatuperkara pidana yang dilakukan oleh Prajurit Angkatan BersenjataRepublik Indonesia yang berada di bawah wewenang komandonyadiserahkan kepada atau diselesaikan diluar Pengadilan dalamlingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkunganperadilan umum.