Penahanan
Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempattertentu oleh Penyidik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atasperintah Atasan yang Berhak Menghukum, Perwira PenyerahPerkara atau Hakim Ketua atau Kepala Pengadilan dengankeputusan/penetapannya dalam hal dan menurut cara yang diaturdalam Undang-undang ini.
Sumber: UU NO. 31 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penahanan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penahanan
Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di RumahTahanan Negara, Cabang Rumah Tahanan Negara atau ditempattertentu.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 31 TAHUN 1997Penghentian penuntutan84.13% Mirip84.13 %
Penghentian penuntutan adalah tindakan Perwira Penyerah Perkarauntuk tidak menyerahkan perkara pidana ke Pengadilan dalamlingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkunganperadilan umum yang berwenang karena tidak terdapat cukup buktiatau perbuatannya ternyata bukan merupakan tindak pidana dalamhal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini.
- 2UU NO. 28 TAHUN 1997Penyidik82.37% Mirip82.37 %
Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesiayang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untukmelakukan penyidikan;9.
- 3UU NO. 31 TAHUN 1997Perwira Penyerah Perkara82.21% Mirip82.21 %
Perwira Penyerah Perkara adalah perwira yang oleh atau atas dasarUndang-undang ini mempunyai wewenang untuk menentukan suatuperkara pidana yang dilakukan oleh Prajurit Angkatan BersenjataRepublik Indonesia yang berada di bawah wewenang komandonyadiserahkan kepada atau diselesaikan diluar Pengadilan dalamlingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkunganperadilan umum.
- 4PP NO. 3 TAHUN 2003Penyidik80.02% Mirip80.02 %
Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.