Perusahaan Peternakan
Perusahaan Peternakan adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengelola usaha peternakan dengan kriteria dan skala tertentu.
Sumber: PP NO. 47 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perusahaan Peternakan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perusahaan Peternakan
Perusahaan Peternakan adalah orang perorangan atau korporasi, baikyang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum,yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia yang mengelola usaha Peternakan dengan kriteriadan skala tertentu.
- 2Perusahaan Peternakan
Perusahaan Peternakan adalah suatu usaha yang dijalankan secara ditjen P eraturan P erundang-undanganteratur dan terusmenerus pada suatu tempat dan dalam jangka waktu tertentu untuk tujuan komersiil yang meliputi kegiatan menghasilkan ternak (ternak bibit/ternak potong), telur dan susu serta usaha menggemukkan suatu jenis ternak termasuk mengumpulkan, mengedarkan dan memasarkannya, yang untuk tiap jenis ternak melebihi dari jumlah yang ditetapkan untuk tiap jenis ternak pada peternakan rakyat; 4.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 2009Perusahaan peternakan99.80% Mirip99.80 %
Perusahaan peternakan adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengelola usaha peternakan dengan kriteria dan skala tertentu.
- 2PP NO. 48 TAHUN 2011Perusahaan peternakan99.79% Mirip99.79 %
Perusahaan peternakan adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengelola usaha peternakan dengan kriteria dan skala tertentu.
- 3UU NO. 18 TAHUN 2004Perusahaan perkebunan85.30% Mirip85.30 %
Perusahaan perkebunan adalah pelaku usaha perkebunan warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola usaha perkebunan dengan skala tertentu.
- 4PP NO. 26 TAHUN 2021Perusahaan Perkebunan84.70% Mirip84.70 %
Perusahaan Perkebunan adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia, yang mengelola Usaha Perkebunan dengan skala tertentu.
- 5PERPRES NO. 44 TAHUN 2020Perusahaan Perkebunan84.02% Mirip84.02 %
Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Perusahaan Perkebunan adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia yang mengelola Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dengan skala tertentu.
- 6UU NO. 11 TAHUN 2008Badan Usaha83.03% Mirip83.03 %
Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- 7PP NO. 71 TAHUN 2019Badan Usaha81.99% Mirip81.99 %
Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- 8PP NO. 26 TAHUN 2021Pelaku Usaha Hortikultura80.20% Mirip80.20 %
Pelaku Usaha Hortikultura adalah petani, organisasi petani, orang perseorangan lainnya, atau perusahaan yang melakukan usaha Hortikultura, baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.