Badan usaha
Definisi Badan usaha juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Badan usaha
Badan usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik swasta.
- 2Badan usaha
Badan usaha adalah badan atau lembaga berbadan hukum yangperaturandengansesuaiusahakegiatanmelakukanperundang-undangan.
- 3Badan usaha
Badan usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta dan koperasi.
- 4Badan usaha
Badan usaha adalah badan usaha, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
- 5Badan usaha
Badan usaha adalah badan yang kegiatan usahanya di bidangpembangunanperumahandanpermukimanyangdidirikanberdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;15.
- 6Badan usaha
Badan usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 7Badan usaha
Badan usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, www.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 37 TAHUN 2014Setiap Orang85.89% Mirip85.89 %
Setiap Orang adalah orang perseorangan, badan hukum, dan/ataubadan usaha.
- 2PP NO. 29 TAHUN 2018Perusahaan Industri83.78% Mirip83.78 %
Perusahaan Industri adalah setiap orang perseorangan atau korporasi yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
- 3PP NO. 2 TAHUN 2017Perusahaan Industri81.76% Mirip81.76 %
Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
- 4PP NO. 107 TAHUN 2015Perusahaan Industri81.58% Mirip81.58 %
Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
- 5UU NO. 3 TAHUN 2014Perusahaan Industri81.46% Mirip81.46 %
Perusahaan Industri adalah Setiap Orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
- 6PP NO. 142 TAHUN 2015Perusahaan Industri81.43% Mirip81.43 %
Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
- 7PP NO. 28 TAHUN 2021Perusahaan Industri81.24% Mirip81.24 %
Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.