Bentuk Usaha Tetap
Bentuk Usaha Tetap adalah badan usaha yang didirikan danberbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesiayang melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yangberlaku di Republik Indonesia.
Sumber: PP NO. 23 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Bentuk Usaha Tetap juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Bentuk Usaha Tetap
Bentuk Usaha Tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum diluar wilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan di wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik18.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 70 TAHUN 2009Bentuk usaha tetap87.51% Mirip87.51 %
Bentuk usaha tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan dan berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
- 2UU NO. 30 TAHUN 2007Bentuk usaha tetap87.25% Mirip87.25 %
Bentuk usaha tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Indonesia yang melakukan kegiatan dan Republik berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
- 3UU NO. 8 TAHUN 1997Perusahaan85.79% Mirip85.79 %
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatansecara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperolehkeuntungan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orangperorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum ataubukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalamwilayah Negara Republik Indonesia.
- 4UU NO. 25 TAHUN 2007Penanaman modal dalam negeri85.33% Mirip85.33 %
Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatanmenanam modal untuk melakukan usaha di wilayahnegara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanammodal dalam negeri dengan menggunakan modal dalamnegeri.
- 5PP NO. 45 TAHUN 2008Penanaman Modal84.75% Mirip84.75 %
Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupunpenanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
- 6PP NO. 15 TAHUN 2021Badan Usaha84.63% Mirip84.63 %
Badan Usaha adalah badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
- 7PP NO. 24 TAHUN 1998Perusahaan84.55% Mirip84.55 %
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang di dirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
- 8UU NO. 22 TAHUN 2001Badan Usaha84.53% Mirip84.53 %
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifattetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlakuPRESIDENREPUBLIK INDONESIAserta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;18.
- 9PP NO. 78 TAHUN 2014Pelaku Usaha84.32% Mirip84.32 %
Pelaku Usaha adalah setiap orang, perseorangan, atau badan usaha,baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yangmelakukan kegiatan usaha di bidang ekonomi dalam wilayah NegaraKesatuan Republik Indonesia.