KAPA
Kantor Akuntan Publik Asing, yang selanjutnya disingkat KAPA, adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum negara tempat KAPA berkedudukan dan melakukan kegiatan usaha sekurang-kurangnya di bidang jasa audit atas informasi keuangan historis.
Sumber: UU NO. 5 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 5 TAHUN 2011OAA89.04% Mirip89.04 %
Organisasi Audit Asing, yang selanjutnya disingkat OAA, adalah organisasi di luar negeri yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan di negara yang bersangkutan, yang anggotanya terdiri dari badan usaha jasa profesi yang melakukan kegiatan usaha sekurang-kurangnya di bidang jasa audit atas informasi keuangan historis.
- 2UU NO. 25 TAHUN 2007Penanaman modal dalam negeri84.64% Mirip84.64 %
Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatanmenanam modal untuk melakukan usaha di wilayahnegara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanammodal dalam negeri dengan menggunakan modal dalamnegeri.
- 3UU NO. 5 TAHUN 2011Akuntan Publik Asing83.85% Mirip83.85 %
Akuntan Publik Asing adalah warga negara asing yang telah memperoleh izin berdasarkan hukum di negara yang bersangkutan untuk memberikan jasa sekurang-kurangnya jasa audit atas informasi keuangan historis.
- 4PERPRES NO. 121 TAHUN 2020Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi82.89% Mirip82.89 %
Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi adalah Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi yang melaksanakan niaga Gas Bumi pada wilayah niaga tertentu dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
- 5PP NO. 24 TAHUN 2009Perusahaan Industri81.60% Mirip81.60 %
Perusahaan Industri adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri di wilayah Indonesia.
- 6PP NO. 28 TAHUN 2012Perusahaan80.19% Mirip80.19 %
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan/atau berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.