Bentuk Usaha Tetap
Bentuk Usaha Tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum diluar wilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan di wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik18.
Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2001
Status: Belum diverifikasi
Definisi Bentuk Usaha Tetap juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Bentuk Usaha Tetap
Bentuk Usaha Tetap adalah badan usaha yang didirikan danberbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesiayang melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yangberlaku di Republik Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 30 TAHUN 2007Bentuk usaha tetap91.18% Mirip91.18 %
Bentuk usaha tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Indonesia yang melakukan kegiatan dan Republik berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.
- 2PP NO. 70 TAHUN 2009Bentuk usaha tetap90.68% Mirip90.68 %
Bentuk usaha tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan dan berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
- 3PP NO. 28 TAHUN 2012Perusahaan84.52% Mirip84.52 %
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba yang berbentuk badan hukum yang didirikan dan/atau berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 4UU NO. 8 TAHUN 1997Perusahaan83.54% Mirip83.54 %
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatansecara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperolehkeuntungan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orangperorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum ataubukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalamwilayah Negara Republik Indonesia.
- 5UU NO. 25 TAHUN 1997Usaha sektor informal83.45% Mirip83.45 %
Usaha sektor informal adalah kegiatan orang perseorangan ataukeluarga, atau beberapa orang yang melaksanakan usaha bersamauntuk melakukan kegiatan ekonomi atas dasar kepercayaan dankesepakatan, dan tidak berbadan hukum.
- 6UU NO. 22 TAHUN 2001Badan Usaha83.39% Mirip83.39 %
Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifattetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlakuPRESIDENREPUBLIK INDONESIAserta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;18.
- 7PERPRES NO. 32 TAHUN 2019Pelaku Usaha83.25% Mirip83.25 %
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan.
- 8PP NO. 5 TAHUN 2020Pelaku Usaha82.34% Mirip82.34 %
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan.
- 9PP NO. 80 TAHUN 2019Pelaku Usaha Luar Negeri82.03% Mirip82.03 %
Pelaku Usaha yang berkedudukan di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha Luar Negeri adalah warga negara asing atau badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE di wilayah negara Republik Indonesia.