Perkebunan
Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam,sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya,panen, pengolahan, dan pemasaran terkait tanaman Perkebunan.
Sumber: PP NO. 24 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perkebunan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perkebunan
Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait tanaman perkebunan.
- 2Perkebunan
Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 44 TAHUN 2020Perkebunan Kelapa Sawit90.99% Mirip90.99 %
Perkebunan Kelapa Sawit adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran kelapa sawit.
- 2PERPRES NO. 48 TAHUN 2013Peternakan86.75% Mirip86.75 %
Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber dayafisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesinpeternakan, budi daya Ternak, panen, pascapanen, pengolahan,pemasaran, dan pengusahaannya.
- 3PP NO. 41 TAHUN 2012Peternakan84.97% Mirip84.97 %
Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber dayafisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesinpeternakan, budi daya ternak, panen, pascapanen, pengolahan,pemasaran, dan pengusahaannya.
- 4PERPRES NO. 61 TAHUN 2015Perkebunan Kelapa Sawit84.94% Mirip84.94 %
Perkebunan Kelapa Sawit adalah segala kegiatan pengelolaan sumberdaya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin,budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkaittanamanperkebunan Kelapa Sawit.
- 5PP NO. 79 TAHUN 2013Ruang Kegiatan80.79% Mirip80.79 %
Ruang Kegiatan adalah berupa kawasan pemukiman,industri,pertambangan, pertanian, kehutanan, perkantoran, perdagangan,pariwisata, dan tempat lain yang berfungsi sebagai kawasan tertentu.
- 6PP NO. 25 TAHUN 2021Instalasi Tenaga Listrik80.06% Mirip80.06 %
Instalasi Tenaga Listrik adalah bangunan-bangunan sipil dan elektromekanik, mesin-mesin peralatan, saluran-saluran dan perlengkapannya yang digunakan untuk pembangkitan, konversi, transformasi, penyaluran, distribusi, dan pemanfaatan tenaga listrik.