Ruang Kegiatan

Ruang Kegiatan adalah berupa kawasan pemukiman,industri,pertambangan, pertanian, kehutanan, perkantoran, perdagangan,pariwisata, dan tempat lain yang berfungsi sebagai kawasan tertentu.

Sumber: PP NO. 79 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 50 TAHUN 1986
    83.60% Mirip83.60 %
    Bandar Udara

    Bandar Udara adalah lapangan terbang yang dipergunakan untuk lepas landas dan/atau mendarat pesawat udara, naik dan turunnya penumpang, membongkar dan/atau memuat pos, barang, hewan dan tanaman, termasuk segala fasilitas penunjang penyelengaraan kegiatannya, fasilitas keselamatan penerbangan, www.

  2. 2
    PERPRES NO. 64 TAHUN 2022
    82.80% Mirip82.80 %
    SPPK

    Sub-Pusat Pelayanan Kota yang selanjutnya disingkat SPPK adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi yang melayani sub wilayah kota.

  3. 3
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    81.00% Mirip81.00 %
    Perkebunan

    Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait tanaman perkebunan.

  4. 4
    PP NO. 24 TAHUN 2015
    80.79% Mirip80.79 %
    Perkebunan

    Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam,sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya,panen, pengolahan, dan pemasaran terkait tanaman Perkebunan.

  5. 5
    PERPRES NO. 81 TAHUN 2014
    80.66% Mirip80.66 %
    Kawasan Perkotaan

    Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utamabukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempatpermukiman kota, pemusatan dan distribusi pelayanan jasapemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.