Ruang Kegiatan
Ruang Kegiatan adalah berupa kawasan pemukiman,industri,pertambangan, pertanian, kehutanan, perkantoran, perdagangan,pariwisata, dan tempat lain yang berfungsi sebagai kawasan tertentu.
Sumber: PP NO. 79 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 50 TAHUN 1986Bandar Udara83.60% Mirip83.60 %
Bandar Udara adalah lapangan terbang yang dipergunakan untuk lepas landas dan/atau mendarat pesawat udara, naik dan turunnya penumpang, membongkar dan/atau memuat pos, barang, hewan dan tanaman, termasuk segala fasilitas penunjang penyelengaraan kegiatannya, fasilitas keselamatan penerbangan, www.
- 2PERPRES NO. 64 TAHUN 2022SPPK82.80% Mirip82.80 %
Sub-Pusat Pelayanan Kota yang selanjutnya disingkat SPPK adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan/atau administrasi yang melayani sub wilayah kota.
- 3PP NO. 26 TAHUN 2021Perkebunan81.00% Mirip81.00 %
Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait tanaman perkebunan.
- 4PP NO. 24 TAHUN 2015Perkebunan80.79% Mirip80.79 %
Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam,sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya,panen, pengolahan, dan pemasaran terkait tanaman Perkebunan.
- 5PERPRES NO. 81 TAHUN 2014Kawasan Perkotaan80.66% Mirip80.66 %
Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utamabukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempatpermukiman kota, pemusatan dan distribusi pelayanan jasapemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.