Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan Kelapa Sawit adalah segala kegiatan pengelolaan sumberdaya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin,budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkaittanamanperkebunan Kelapa Sawit.
Sumber: PERPRES NO. 61 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perkebunan Kelapa Sawit juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perkebunan Kelapa Sawit
Perkebunan Kelapa Sawit adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran kelapa sawit.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 24 TAHUN 2015Perkebunan84.94% Mirip84.94 %
Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam,sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya,panen, pengolahan, dan pemasaran terkait tanaman Perkebunan.
- 2PP NO. 26 TAHUN 2021Perkebunan84.55% Mirip84.55 %
Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait tanaman perkebunan.