Perkebunan Kelapa Sawit

Perkebunan Kelapa Sawit adalah segala kegiatan pengelolaan sumberdaya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin,budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkaittanamanperkebunan Kelapa Sawit.

Sumber: PERPRES NO. 61 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perkebunan Kelapa Sawit juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perkebunan Kelapa Sawit

    Perkebunan Kelapa Sawit adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran kelapa sawit.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 24 TAHUN 2015
    84.94% Mirip84.94 %
    Perkebunan

    Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam,sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya,panen, pengolahan, dan pemasaran terkait tanaman Perkebunan.

  2. 2
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    84.55% Mirip84.55 %
    Perkebunan

    Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait tanaman perkebunan.