Instalasi Tenaga Listrik
Instalasi Tenaga Listrik adalah bangunan-bangunan sipil dan elektromekanik, mesin-mesin peralatan, saluran-saluran dan perlengkapannya yang digunakan untuk pembangkitan, konversi, transformasi, penyaluran, distribusi, dan pemanfaatan tenaga listrik.
Sumber: PP NO. 25 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Instalasi Tenaga Listrik juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Instalasi Tenaga Listrik
Instalasi Tenaga Listrik adalah bangunan sipil, elektromekanik,mesin, peralatan, saluran, dan perlengkapannya yang digunakanuntukdanpeman-faatan tenaga listrik.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 14 TAHUN 2012Instalasi tenaga elektro mekanik, mesin-mesinlistrik98.93% Mirip98.93 %
Instalasi tenaga listrik adalah bangunan-bangunan sipil dan elektromekanik, mesin-mesin peralatan, saluransaluran dan perlengkapannya yang digunakan untuk pembangkitan, konversi, transformasi, penyaluran, distribusi, dan pemanfaatan tenaga listrik.
- 2PP NO. 51 TAHUN 2009Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi83.17% Mirip83.17 %
Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi adalah sarana yang digunakan untuk memproduksi obat, bahan baku obat, obat tradisional, dan kosmetika.
- 3PERPRES NO. 44 TAHUN 2020Perkebunan Kelapa Sawit80.26% Mirip80.26 %
Perkebunan Kelapa Sawit adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran kelapa sawit.
- 4PP NO. 24 TAHUN 2015Perkebunan80.06% Mirip80.06 %
Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam,sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya,panen, pengolahan, dan pemasaran terkait tanaman Perkebunan.