Instalasi Tenaga Listrik

Instalasi Tenaga Listrik adalah bangunan-bangunan sipil dan elektromekanik, mesin-mesin peralatan, saluran-saluran dan perlengkapannya yang digunakan untuk pembangkitan, konversi, transformasi, penyaluran, distribusi, dan pemanfaatan tenaga listrik.

Sumber: PP NO. 25 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Instalasi Tenaga Listrik juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Instalasi Tenaga Listrik

    Instalasi Tenaga Listrik adalah bangunan sipil, elektromekanik,mesin, peralatan, saluran, dan perlengkapannya yang digunakanuntukdanpeman-faatan tenaga listrik.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 14 TAHUN 2012
    98.93% Mirip98.93 %
    Instalasi tenaga elektro mekanik, mesin-mesinlistrik

    Instalasi tenaga listrik adalah bangunan-bangunan sipil dan elektromekanik, mesin-mesin peralatan, saluransaluran dan perlengkapannya yang digunakan untuk pembangkitan, konversi, transformasi, penyaluran, distribusi, dan pemanfaatan tenaga listrik.

  2. 2
    PP NO. 51 TAHUN 2009
    83.17% Mirip83.17 %
    Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi

    Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi adalah sarana yang digunakan untuk memproduksi obat, bahan baku obat, obat tradisional, dan kosmetika.

  3. 3
    PERPRES NO. 44 TAHUN 2020
    80.26% Mirip80.26 %
    Perkebunan Kelapa Sawit

    Perkebunan Kelapa Sawit adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran kelapa sawit.

  4. 4
    PP NO. 24 TAHUN 2015
    80.06% Mirip80.06 %
    Perkebunan

    Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam,sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya,panen, pengolahan, dan pemasaran terkait tanaman Perkebunan.