Perkebunan

Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait tanaman perkebunan.

Sumber: PP NO. 26 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perkebunan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perkebunan

    Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam,sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya,panen, pengolahan, dan pemasaran terkait tanaman Perkebunan.

  2. 2
    Perkebunan

    Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 44 TAHUN 2020
    90.77% Mirip90.77 %
    Perkebunan Kelapa Sawit

    Perkebunan Kelapa Sawit adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran kelapa sawit.

  2. 2
    PERPRES NO. 48 TAHUN 2013
    86.97% Mirip86.97 %
    Peternakan

    Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber dayafisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesinpeternakan, budi daya Ternak, panen, pascapanen, pengolahan,pemasaran, dan pengusahaannya.

  3. 3
    PP NO. 41 TAHUN 2012
    85.13% Mirip85.13 %
    Peternakan

    Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber dayafisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesinpeternakan, budi daya ternak, panen, pascapanen, pengolahan,pemasaran, dan pengusahaannya.

  4. 4
    PERPRES NO. 61 TAHUN 2015
    84.55% Mirip84.55 %
    Perkebunan Kelapa Sawit

    Perkebunan Kelapa Sawit adalah segala kegiatan pengelolaan sumberdaya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin,budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkaittanamanperkebunan Kelapa Sawit.

  5. 5
    PP NO. 79 TAHUN 2013
    81.00% Mirip81.00 %
    Ruang Kegiatan

    Ruang Kegiatan adalah berupa kawasan pemukiman,industri,pertambangan, pertanian, kehutanan, perkantoran, perdagangan,pariwisata, dan tempat lain yang berfungsi sebagai kawasan tertentu.