Perkebunan Kelapa Sawit

Perkebunan Kelapa Sawit adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran kelapa sawit.

Sumber: PERPRES NO. 44 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perkebunan Kelapa Sawit juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perkebunan Kelapa Sawit

    Perkebunan Kelapa Sawit adalah segala kegiatan pengelolaan sumberdaya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin,budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkaittanamanperkebunan Kelapa Sawit.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 24 TAHUN 2015
    90.99% Mirip90.99 %
    Perkebunan

    Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam,sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya,panen, pengolahan, dan pemasaran terkait tanaman Perkebunan.

  2. 2
    PP NO. 26 TAHUN 2021
    90.77% Mirip90.77 %
    Perkebunan

    Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait tanaman perkebunan.

  3. 3
    PERPRES NO. 126 TAHUN 2022
    84.24% Mirip84.24 %
    Usaha Pergaraman

    Usaha Pergaraman adalah kegiatan yang dilaksanakandengan sistem bisnis Pergaraman yang meliputipraproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, danpemasaran.

  4. 4
    PP NO. 57 TAHUN 2015
    80.73% Mirip80.73 %
    Pelaku Usaha Industri Pengolahan Ikan

    Pelaku Usaha Industri Pengolahan Ikan adalah Setiap Orang danpengumpul atau pemasok Ikan yang melakukan kegiatan usahapenanganan dan/atau pengolahan Hasil Perikanan dan/atau kegiatanusahapenanganan dan/ataupengolahan Hasil Perikanan.

  5. 5
    PP NO. 25 TAHUN 2021
    80.26% Mirip80.26 %
    Instalasi Tenaga Listrik

    Instalasi Tenaga Listrik adalah bangunan-bangunan sipil dan elektromekanik, mesin-mesin peralatan, saluran-saluran dan perlengkapannya yang digunakan untuk pembangkitan, konversi, transformasi, penyaluran, distribusi, dan pemanfaatan tenaga listrik.

  6. 6
    PP NO. 57 TAHUN 2015
    80.21% Mirip80.21 %
    Hasil Perikanan

    Hasil Perikanan adalah Ikan yang ditangani, diolah, dan/atauIkan beku, dandijadikan produk akhir yang berupa Ikan segar,olahan lainnya.