Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
Sumber: UU NO. 25 TAHUN 1992
Status: Belum diverifikasi
Definisi Koperasi Sekunder juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 25 TAHUN 1992Koperasi Primer91.14% Mirip91.14 %
Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
- 2UU NO. 17 TAHUN 2012Koperasi Primer90.28% Mirip90.28 %
Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan.
- 3PERPRES NO. 82 TAHUN 2021Pesantren84.02% Mirip84.02 %
Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt.
- 4UU NO. 18 TAHUN 2019Pesantren83.69% Mirip83.69 %
Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt.
- 5PP NO. 46 TAHUN 2019PTKN81.33% Mirip81.33 %
Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang selanjutnya disingkat PTKN adalah PTK yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.