Koperasi Sekunder

Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.

Sumber: UU NO. 25 TAHUN 1992

Status: Belum diverifikasi

Definisi Koperasi Sekunder juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Koperasi Sekunder

    Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 25 TAHUN 1992
    91.14% Mirip91.14 %
    Koperasi Primer

    Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.

  2. 2
    UU NO. 17 TAHUN 2012
    90.28% Mirip90.28 %
    Koperasi Primer

    Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan.

  3. 3
    PERPRES NO. 82 TAHUN 2021
    84.02% Mirip84.02 %
    Pesantren

    Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt.

  4. 4
    UU NO. 18 TAHUN 2019
    83.69% Mirip83.69 %
    Pesantren

    Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt.

  5. 5
    PP NO. 46 TAHUN 2019
    81.33% Mirip81.33 %
    PTKN

    Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang selanjutnya disingkat PTKN adalah PTK yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.