Energi terbarukan

Energi terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi terbarukan.

Sumber: UU NO. 30 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 79 TAHUN 2014
    97.69% Mirip97.69 %
    Energi Terbarukan

    Energi Terbarukan adalah Energi yang berasal dari Sumber EnergiTerbarukan.

  2. 2
    PERPRES NO. 112 TAHUN 2022
    94.34% Mirip94.34 %
    Energi Terbanrkan

    Energi Terbanrkan adalah energi yang berasal darisumber energi terbarukan.

  3. 3
    UU NO. 30 TAHUN 2007
    94.08% Mirip94.08 %
    Energi tak terbarukan

    Energi tak terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi tak terbarukan.

  4. 4
    PP NO. 79 TAHUN 2014
    89.84% Mirip89.84 %
    Energi Baru

    Energi Baru adalah Energi yang berasal dari Sumber Energi Baru.

  5. 5
    UU NO. 30 TAHUN 2007
    89.74% Mirip89.74 %
    Energi baru

    Energi baru adalah energi yang berasal dari sumber energi baru.

  6. 6
    PP NO. 5 TAHUN 1990
    82.41% Mirip82.41 %
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang pengairan.

  7. 7
    PP NO. 70 TAHUN 2009
    81.63% Mirip81.63 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang membidangi urusan energi.

  8. 8
    PP NO. 43 TAHUN 1980
    81.55% Mirip81.55 %
    Perguruan Tinggi

    Perguruan Tinggi adalah Universitas/Institut Negeri atau Swasta Disamakan.

  9. 9
    PP NO. 79 TAHUN 2014
    80.89% Mirip80.89 %
    Sumber Energi Baru

    Sumber Energi Baru adalah Sumber Energi yang dapat dihasilkan olehteknologi baru, baik yang berasal dari Sumber Energi Terbarukanmaupun Sumber Energi tak terbarukan, antara lain nuklir, hidrogen,gas metana batubara (coal bed methane), batubara tercairkan (liquefiedcoal), dan batubara tergaskan (gasified coal).

  10. 10
    PERPRES NO. 41 TAHUN 2016
    80.88% Mirip80.88 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.