Energi terbarukan
Energi terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi terbarukan.
Sumber: UU NO. 30 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 79 TAHUN 2014Energi Terbarukan97.69% Mirip97.69 %
Energi Terbarukan adalah Energi yang berasal dari Sumber EnergiTerbarukan.
- 2PERPRES NO. 112 TAHUN 2022Energi Terbanrkan94.34% Mirip94.34 %
Energi Terbanrkan adalah energi yang berasal darisumber energi terbarukan.
- 3UU NO. 30 TAHUN 2007Energi tak terbarukan94.08% Mirip94.08 %
Energi tak terbarukan adalah energi yang berasal dari sumber energi tak terbarukan.
- 4PP NO. 79 TAHUN 2014Energi Baru89.84% Mirip89.84 %
Energi Baru adalah Energi yang berasal dari Sumber Energi Baru.
- 5UU NO. 30 TAHUN 2007Energi baru89.74% Mirip89.74 %
Energi baru adalah energi yang berasal dari sumber energi baru.
- 6PP NO. 5 TAHUN 1990Direktur Jenderal82.41% Mirip82.41 %
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang pengairan.
- 7PP NO. 70 TAHUN 2009Menteri81.63% Mirip81.63 %
Menteri adalah menteri yang membidangi urusan energi.
- 8PP NO. 43 TAHUN 1980Perguruan Tinggi81.55% Mirip81.55 %
Perguruan Tinggi adalah Universitas/Institut Negeri atau Swasta Disamakan.
- 9PP NO. 79 TAHUN 2014Sumber Energi Baru80.89% Mirip80.89 %
Sumber Energi Baru adalah Sumber Energi yang dapat dihasilkan olehteknologi baru, baik yang berasal dari Sumber Energi Terbarukanmaupun Sumber Energi tak terbarukan, antara lain nuklir, hidrogen,gas metana batubara (coal bed methane), batubara tercairkan (liquefiedcoal), dan batubara tergaskan (gasified coal).
- 10PERPRES NO. 41 TAHUN 2016Menteri80.88% Mirip80.88 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.