Rektor Perguruan Tinggi
Rektor Perguruan Tinggi adalah Presiden Universitas/Institut Negeri atau Swasta Disamakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961.
Sumber: PP NO. 43 TAHUN 1980
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 10 TAHUN 1965Tahun buku Perusahaan86.37% Mirip86.37 %
Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim.
- 2PP NO. 32 TAHUN 1965Tahun buku Perusahaan86.14% Mirip86.14 %
Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim.
- 3PP NO. 18 TAHUN 1961Tahun buku Perusahaan86.13% Mirip86.13 %
Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim.
- 4PP NO. 8 TAHUN 1965Tahun buku perusahaan85.80% Mirip85.80 %
Tahun buku perusahaan adalah tahun takwim.
- 5PP NO. 2 TAHUN 1966Tahun buku Perusahaan85.40% Mirip85.40 %
Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim.
- 6PP NO. 43 TAHUN 1980Perguruan Tinggi85.05% Mirip85.05 %
Perguruan Tinggi adalah Universitas/Institut Negeri atau Swasta Disamakan.
- 7PP NO. 26 TAHUN 1962Tahun buku Perusahaan85.02% Mirip85.02 %
Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim.
- 8PERPRES NO. 82 TAHUN 2015Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur81.39% Mirip81.39 %
Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur adalah BUMN yang didirikanberdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentangPenyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk PendirianPerusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur.