Rektor Perguruan Tinggi

Rektor Perguruan Tinggi adalah Presiden Universitas/Institut Negeri atau Swasta Disamakan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961.

Sumber: PP NO. 43 TAHUN 1980

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 10 TAHUN 1965
    86.37% Mirip86.37 %
    Tahun buku Perusahaan

    Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim.

  2. 2
    PP NO. 32 TAHUN 1965
    86.14% Mirip86.14 %
    Tahun buku Perusahaan

    Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim.

  3. 3
    PP NO. 18 TAHUN 1961
    86.13% Mirip86.13 %
    Tahun buku Perusahaan

    Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim.

  4. 4
    PP NO. 8 TAHUN 1965
    85.80% Mirip85.80 %
    Tahun buku perusahaan

    Tahun buku perusahaan adalah tahun takwim.

  5. 5
    PP NO. 2 TAHUN 1966
    85.40% Mirip85.40 %
    Tahun buku Perusahaan

    Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim.

  6. 6
    PP NO. 43 TAHUN 1980
    85.05% Mirip85.05 %
    Perguruan Tinggi

    Perguruan Tinggi adalah Universitas/Institut Negeri atau Swasta Disamakan.

  7. 7
    PP NO. 26 TAHUN 1962
    85.02% Mirip85.02 %
    Tahun buku Perusahaan

    Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim.

  8. 8
    PERPRES NO. 82 TAHUN 2015
    81.39% Mirip81.39 %
    Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur

    Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur adalah BUMN yang didirikanberdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentangPenyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk PendirianPerusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur.