Bantuan Sosial

Bantuan Sosial adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidaktetapagarlanjut usia potensial dapat meningkatkan tarafkesejahteraan sosialnya.

Sumber: UU NO. 13 TAHUN 1998

Status: Belum diverifikasi

Definisi Bantuan Sosial juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Bantuan Sosial

    Bantuan Sosial adalah bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

  2. 2
    Bantuan Sosial

    Bantuan Sosial adalah bantuan yang sifatnya sementara yang diberikan kepada fakir miskin, dengan maksud agar mereka dapat meningkatkan kehidupannya secara waj ar.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 4 TAHUN 1997
    91.83% Mirip91.83 %
    Bantuan sosial

    Bantuan sosial adalah upaya pemberian bantuan kepada penyandangcacat yang tidak mampu yang bersifat tidak tetap, agar merekadapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.

  2. 2
    PERPRES NO. 154 TAHUN 2014
    81.61% Mirip81.61 %
    Kelembagaan Penyuluhan

    Kelembagaan Penyuluhan adalah lembaga pemerintah dan/ataumasyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakanpenyuluhan.

  3. 3
    PP NO. 22 TAHUN 2008
    81.34% Mirip81.34 %
    Dana bantuan sosial berpola hibah

    Dana bantuan sosial berpola hibah adalah dana yang disediakan Pemerintah kepada pemerintah daerah sebagai bantuan penanganan pascabencana.

  4. 4
    UU NO. 13 TAHUN 1998
    80.62% Mirip80.62 %
    Perlindungan Sosial

    Perlindungan Sosial adalah upaya Pemerintah dan/atau masyarakatuntuk memberikan kemudahan pelayanan bagilanjut usia tidakpotensial agar dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yangwajar.

  5. 5
    PP NO. 36 TAHUN 1980
    80.19% Mirip80.19 %
    Bantuan sosial

    Bantuan sosial adalah bantuan yang sifatnya tidak tatap yang diberikan kepada penderita cacat dengan maksud agar mereka dapat meningkatkan kehidupannya secara wajar.

  6. 6
    UU NO. 13 TAHUN 1998
    80.14% Mirip80.14 %
    Pemeliharaan Taraf Kesejahteraan Sosial

    Pemeliharaan Taraf Kesejahteraan Sosial adalah upaya perlindungandan pelayanan yang bersifat terus-menerus agar lanjut usia dapatmewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar.