Bantuan Sosial
Bantuan Sosial adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidaktetapagarlanjut usia potensial dapat meningkatkan tarafkesejahteraan sosialnya.
Sumber: UU NO. 13 TAHUN 1998
Status: Belum diverifikasi
Definisi Bantuan Sosial juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Bantuan Sosial
Bantuan Sosial adalah bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
- 2Bantuan Sosial
Bantuan Sosial adalah bantuan yang sifatnya sementara yang diberikan kepada fakir miskin, dengan maksud agar mereka dapat meningkatkan kehidupannya secara waj ar.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 4 TAHUN 1997Bantuan sosial91.83% Mirip91.83 %
Bantuan sosial adalah upaya pemberian bantuan kepada penyandangcacat yang tidak mampu yang bersifat tidak tetap, agar merekadapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.
- 2PERPRES NO. 154 TAHUN 2014Kelembagaan Penyuluhan81.61% Mirip81.61 %
Kelembagaan Penyuluhan adalah lembaga pemerintah dan/ataumasyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakanpenyuluhan.
- 3PP NO. 22 TAHUN 2008Dana bantuan sosial berpola hibah81.34% Mirip81.34 %
Dana bantuan sosial berpola hibah adalah dana yang disediakan Pemerintah kepada pemerintah daerah sebagai bantuan penanganan pascabencana.
- 4UU NO. 13 TAHUN 1998Perlindungan Sosial80.62% Mirip80.62 %
Perlindungan Sosial adalah upaya Pemerintah dan/atau masyarakatuntuk memberikan kemudahan pelayanan bagilanjut usia tidakpotensial agar dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yangwajar.
- 5PP NO. 36 TAHUN 1980Bantuan sosial80.19% Mirip80.19 %
Bantuan sosial adalah bantuan yang sifatnya tidak tatap yang diberikan kepada penderita cacat dengan maksud agar mereka dapat meningkatkan kehidupannya secara wajar.
- 6UU NO. 13 TAHUN 1998Pemeliharaan Taraf Kesejahteraan Sosial80.14% Mirip80.14 %
Pemeliharaan Taraf Kesejahteraan Sosial adalah upaya perlindungandan pelayanan yang bersifat terus-menerus agar lanjut usia dapatmewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar.