Kelembagaan Penyuluhan
Kelembagaan Penyuluhan adalah lembaga pemerintah dan/ataumasyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakanpenyuluhan.
Sumber: PERPRES NO. 154 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 16 TAHUN 2006Kelembagaan penyuluhan87.86% Mirip87.86 %
Kelembagaan penyuluhan adalah lembaga pemerintah dan/atau masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan.
- 2PP NO. 43 TAHUN 2009Kelembagaan penyuluhan pemerintah82.50% Mirip82.50 %
Kelembagaan penyuluhan pemerintah adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi penyuluhan.
- 3UU NO. 13 TAHUN 1998Bantuan Sosial81.61% Mirip81.61 %
Bantuan Sosial adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidaktetapagarlanjut usia potensial dapat meningkatkan tarafkesejahteraan sosialnya.
- 4PP NO. 54 TAHUN 2007Pekerja sosial81.56% Mirip81.56 %
Pekerja sosial adalah pegawai negeri sipil atau orang lembaga pengasuhan yang dalam kompetensi pekerjaan sosial yang ditunjuk oleh memiliki pengangkatan anak.
- 5UU NO. 4 TAHUN 1997Bantuan sosial81.48% Mirip81.48 %
Bantuan sosial adalah upaya pemberian bantuan kepada penyandangcacat yang tidak mampu yang bersifat tidak tetap, agar merekadapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.