Kelembagaan Penyuluhan

Kelembagaan Penyuluhan adalah lembaga pemerintah dan/ataumasyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakanpenyuluhan.

Sumber: PERPRES NO. 154 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 16 TAHUN 2006
    87.86% Mirip87.86 %
    Kelembagaan penyuluhan

    Kelembagaan penyuluhan adalah lembaga pemerintah dan/atau masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan.

  2. 2
    PP NO. 43 TAHUN 2009
    82.50% Mirip82.50 %
    Kelembagaan penyuluhan pemerintah

    Kelembagaan penyuluhan pemerintah adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi penyuluhan.

  3. 3
    UU NO. 13 TAHUN 1998
    81.61% Mirip81.61 %
    Bantuan Sosial

    Bantuan Sosial adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidaktetapagarlanjut usia potensial dapat meningkatkan tarafkesejahteraan sosialnya.

  4. 4
    PP NO. 54 TAHUN 2007
    81.56% Mirip81.56 %
    Pekerja sosial

    Pekerja sosial adalah pegawai negeri sipil atau orang lembaga pengasuhan yang dalam kompetensi pekerjaan sosial yang ditunjuk oleh memiliki pengangkatan anak.

  5. 5
    UU NO. 4 TAHUN 1997
    81.48% Mirip81.48 %
    Bantuan sosial

    Bantuan sosial adalah upaya pemberian bantuan kepada penyandangcacat yang tidak mampu yang bersifat tidak tetap, agar merekadapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.