Perlindungan Sosial
Perlindungan Sosial adalah upaya Pemerintah dan/atau masyarakatuntuk memberikan kemudahan pelayanan bagilanjut usia tidakpotensial agar dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yangwajar.
Sumber: UU NO. 13 TAHUN 1998
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perlindungan Sosial juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perlindungan Sosial
Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untukmencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanansosial.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 13 TAHUN 1998Pemeliharaan Taraf Kesejahteraan Sosial87.46% Mirip87.46 %
Pemeliharaan Taraf Kesejahteraan Sosial adalah upaya perlindungandan pelayanan yang bersifat terus-menerus agar lanjut usia dapatmewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar.
- 2UU NO. 4 TAHUN 1997Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial81.45% Mirip81.45 %
Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial adalah upaya perlindungandan pelayanan yang bersifat terus menerus, agar penyandang cacatdapat mewujudkan taraf hidup yang wajar.
- 3UU NO. 13 TAHUN 1998Bantuan Sosial80.62% Mirip80.62 %
Bantuan Sosial adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidaktetapagarlanjut usia potensial dapat meningkatkan tarafkesejahteraan sosialnya.