Perlindungan Sosial

Perlindungan Sosial adalah upaya Pemerintah dan/atau masyarakatuntuk memberikan kemudahan pelayanan bagilanjut usia tidakpotensial agar dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yangwajar.

Sumber: UU NO. 13 TAHUN 1998

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perlindungan Sosial juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perlindungan Sosial

    Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untukmencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanansosial.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 13 TAHUN 1998
    87.46% Mirip87.46 %
    Pemeliharaan Taraf Kesejahteraan Sosial

    Pemeliharaan Taraf Kesejahteraan Sosial adalah upaya perlindungandan pelayanan yang bersifat terus-menerus agar lanjut usia dapatmewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar.

  2. 2
    UU NO. 4 TAHUN 1997
    81.45% Mirip81.45 %
    Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial

    Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial adalah upaya perlindungandan pelayanan yang bersifat terus menerus, agar penyandang cacatdapat mewujudkan taraf hidup yang wajar.

  3. 3
    UU NO. 13 TAHUN 1998
    80.62% Mirip80.62 %
    Bantuan Sosial

    Bantuan Sosial adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidaktetapagarlanjut usia potensial dapat meningkatkan tarafkesejahteraan sosialnya.