Bantuan Sosial

Bantuan Sosial adalah bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

Sumber: PERPRES NO. 63 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi Bantuan Sosial juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Bantuan Sosial

    Bantuan Sosial adalah bantuan yang sifatnya sementara yang diberikan kepada fakir miskin, dengan maksud agar mereka dapat meningkatkan kehidupannya secara waj ar.

  2. 2
    Bantuan Sosial

    Bantuan Sosial adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidaktetapagarlanjut usia potensial dapat meningkatkan tarafkesejahteraan sosialnya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 63 TAHUN 2017
    88.91% Mirip88.91 %
    Penerima Bantuan Sosial

    Penerima Bantuan Sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

  2. 2
    PP NO. 46 TAHUN 2017
    81.82% Mirip81.82 %
    Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup

    Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup adalah pengalihan sejumlah uang dan/atau sesuatu yang dapat dinilai dengan uang antar orang atau kelompok masyarakat sebagai Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup melalui perjanjian terikat berbasis kinerja untuk meningkatkan Jasa Lingkungan Hidup.

  3. 3
    UU NO. 13 TAHUN 1998
    81.52% Mirip81.52 %
    Kesehatan

    Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yangmemungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial danekonomis.

  4. 4
    UU NO. 38 TAHUN 2014
    80.87% Mirip80.87 %
    Keperawatan

    Keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu,keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakitmaupun sehat.