Bantuan Sosial
Bantuan Sosial adalah bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
Sumber: PERPRES NO. 63 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi Bantuan Sosial juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Bantuan Sosial
Bantuan Sosial adalah bantuan yang sifatnya sementara yang diberikan kepada fakir miskin, dengan maksud agar mereka dapat meningkatkan kehidupannya secara waj ar.
- 2Bantuan Sosial
Bantuan Sosial adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidaktetapagarlanjut usia potensial dapat meningkatkan tarafkesejahteraan sosialnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 63 TAHUN 2017Penerima Bantuan Sosial88.91% Mirip88.91 %
Penerima Bantuan Sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
- 2PP NO. 46 TAHUN 2017Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup81.82% Mirip81.82 %
Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup adalah pengalihan sejumlah uang dan/atau sesuatu yang dapat dinilai dengan uang antar orang atau kelompok masyarakat sebagai Pemanfaat Jasa Lingkungan Hidup dan Penyedia Jasa Lingkungan Hidup melalui perjanjian terikat berbasis kinerja untuk meningkatkan Jasa Lingkungan Hidup.
- 3UU NO. 13 TAHUN 1998Kesehatan81.52% Mirip81.52 %
Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yangmemungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial danekonomis.
- 4UU NO. 38 TAHUN 2014Keperawatan80.87% Mirip80.87 %
Keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu,keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakitmaupun sehat.