Bantuan sosial

Bantuan sosial adalah upaya pemberian bantuan kepada penyandangcacat yang tidak mampu yang bersifat tidak tetap, agar merekadapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.

Sumber: UU NO. 4 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi Bantuan sosial juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Bantuan sosial

    Bantuan sosial adalah bantuan yang sifatnya tidak tatap yang diberikan kepada penderita cacat dengan maksud agar mereka dapat meningkatkan kehidupannya secara wajar.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 13 TAHUN 1998
    91.83% Mirip91.83 %
    Bantuan Sosial

    Bantuan Sosial adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidaktetapagarlanjut usia potensial dapat meningkatkan tarafkesejahteraan sosialnya.

  2. 2
    PERPRES NO. 154 TAHUN 2014
    81.48% Mirip81.48 %
    Kelembagaan Penyuluhan

    Kelembagaan Penyuluhan adalah lembaga pemerintah dan/ataumasyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakanpenyuluhan.

  3. 3
    UU NO. 38 TAHUN 2014
    80.25% Mirip80.25 %
    Keperawatan

    Keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu,keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakitmaupun sehat.