Bantuan sosial
Bantuan sosial adalah upaya pemberian bantuan kepada penyandangcacat yang tidak mampu yang bersifat tidak tetap, agar merekadapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.
Sumber: UU NO. 4 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Bantuan sosial juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Bantuan sosial
Bantuan sosial adalah bantuan yang sifatnya tidak tatap yang diberikan kepada penderita cacat dengan maksud agar mereka dapat meningkatkan kehidupannya secara wajar.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 13 TAHUN 1998Bantuan Sosial91.83% Mirip91.83 %
Bantuan Sosial adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidaktetapagarlanjut usia potensial dapat meningkatkan tarafkesejahteraan sosialnya.
- 2PERPRES NO. 154 TAHUN 2014Kelembagaan Penyuluhan81.48% Mirip81.48 %
Kelembagaan Penyuluhan adalah lembaga pemerintah dan/ataumasyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakanpenyuluhan.
- 3UU NO. 38 TAHUN 2014Keperawatan80.25% Mirip80.25 %
Keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu,keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakitmaupun sehat.