Pemeliharaan Taraf Kesejahteraan Sosial
Pemeliharaan Taraf Kesejahteraan Sosial adalah upaya perlindungandan pelayanan yang bersifat terus-menerus agar lanjut usia dapatmewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar.
Sumber: UU NO. 13 TAHUN 1998
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 4 TAHUN 1997Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial92.46% Mirip92.46 %
Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial adalah upaya perlindungandan pelayanan yang bersifat terus menerus, agar penyandang cacatdapat mewujudkan taraf hidup yang wajar.
- 2UU NO. 13 TAHUN 1998Perlindungan Sosial87.46% Mirip87.46 %
Perlindungan Sosial adalah upaya Pemerintah dan/atau masyarakatuntuk memberikan kemudahan pelayanan bagilanjut usia tidakpotensial agar dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yangwajar.
- 3PP NO. 61 TAHUN 2014Pelayanan Kesehatan Reproduksi Remaja84.12% Mirip84.12 %
Pelayanan Kesehatan Reproduksi Remaja adalah suatu kegiatandan/atau serangkaian kegiatan yang ditujukan kepada remaja dalamrangka menjaga kesehatan reproduksi.
- 4PP NO. 3 TAHUN 2017Pelayanan Jasa Medik Veteriner83.19% Mirip83.19 %
Pelayanan Jasa Medik Veteriner adalah layanan jasa yang berkaitan dengan kompetensi Dokter Hewan yang diberikan kepada masyarakat dalam rangka praktik kedokteran Hewan.
- 5UU NO. 8 TAHUN 2019Ibadah Haji82.96% Mirip82.96 %
Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima bagi orang Islam yang mampu untuk melaksanakan serangkaian ibadah tertentu di Baitullah, masyair, serta tempat, waktu, dan syarat tertentu.
- 6PP NO. 8 TAHUN 2022Ibadah Haji82.36% Mirip82.36 %
Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima bagi orang Islam yang mampu untuk melaksanakan serangkaian ibadah tertentu di Baitullah, Masyair, serta tempat, waktu, dan syarat tertentu.
- 7UU NO. 13 TAHUN 1998Bantuan Sosial80.14% Mirip80.14 %
Bantuan Sosial adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidaktetapagarlanjut usia potensial dapat meningkatkan tarafkesejahteraan sosialnya.