Pengadu
Pengadu adalah seluruh pihak baik warga negara maupun pendudukbaik orang perseorangan, kelompok maupun badan hukum yangmenyampaikan pengaduan kepada pengelola pengaduan pelayananpublik.
Sumber: PERPRES NO. 76 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 44 TAHUN 1994Penghuni83.85% Mirip83.85 %
Penghuni adalah seseorang atau badan yang menempati ataumemanfaatkan rumah secara sah, baik untuk tempat tinggal maupununtuk keperluan lain dalam rangka pengembangan kehidupan danpenghidupan keluarga.
- 2PP NO. 28 TAHUN 2004Peredaran pangan81.40% Mirip81.40 %
Peredaran pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat,baik untuk diperdagangkan maupun tidak.
- 3UU NO. 25 TAHUN 2009Masyarakat80.13% Mirip80.13 %
Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara orang-perseorangan, sebagai maupun kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung.