Keperawatan
Keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu,keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakitmaupun sehat.
Sumber: UU NO. 38 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 12 TAHUN 2013Fasilitas Kesehatan81.39% Mirip81.39 %
Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.
- 2PP NO. 28 TAHUN 2004Peredaran pangan81.27% Mirip81.27 %
Peredaran pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat,baik untuk diperdagangkan maupun tidak.
- 3UU NO. 23 TAHUN 1992Sarana kesehatan81.02% Mirip81.02 %
Sarana kesehatan adalah menyelenggarakan upaya kesehatan.
- 4PERPRES NO. 19 TAHUN 2016Fasilitas Kesehatan81.02% Mirip81.02 %
Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.
- 5PERPRES NO. 46 TAHUN 2021Fasilitas Kesehatan80.87% Mirip80.87 %
Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
- 6PERPRES NO. 63 TAHUN 2017Bantuan Sosial80.87% Mirip80.87 %
Bantuan Sosial adalah bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
- 7PP NO. 25 TAHUN 2011Institusi Penerima Wajib Lapor80.49% Mirip80.49 %
Institusi Penerima Wajib Lapor adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah.
- 8UU NO. 4 TAHUN 1997Bantuan sosial80.25% Mirip80.25 %
Bantuan sosial adalah upaya pemberian bantuan kepada penyandangcacat yang tidak mampu yang bersifat tidak tetap, agar merekadapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.
- 9PP NO. 25 TAHUN 1980apotik80.03% Mirip80.03 %
apotik adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran obat kepada masyarakat.