Keperawatan

Keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu,keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakitmaupun sehat.

Sumber: UU NO. 38 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 12 TAHUN 2013
    81.39% Mirip81.39 %
    Fasilitas Kesehatan

    Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.

  2. 2
    PP NO. 28 TAHUN 2004
    81.27% Mirip81.27 %
    Peredaran pangan

    Peredaran pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat,baik untuk diperdagangkan maupun tidak.

  3. 3
    UU NO. 23 TAHUN 1992
    81.02% Mirip81.02 %
    Sarana kesehatan

    Sarana kesehatan adalah menyelenggarakan upaya kesehatan.

  4. 4
    PERPRES NO. 19 TAHUN 2016
    81.02% Mirip81.02 %
    Fasilitas Kesehatan

    Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.

  5. 5
    PERPRES NO. 46 TAHUN 2021
    80.87% Mirip80.87 %
    Fasilitas Kesehatan

    Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.

  6. 6
    PERPRES NO. 63 TAHUN 2017
    80.87% Mirip80.87 %
    Bantuan Sosial

    Bantuan Sosial adalah bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

  7. 7
    PP NO. 25 TAHUN 2011
    80.49% Mirip80.49 %
    Institusi Penerima Wajib Lapor

    Institusi Penerima Wajib Lapor adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah.

  8. 8
    UU NO. 4 TAHUN 1997
    80.25% Mirip80.25 %
    Bantuan sosial

    Bantuan sosial adalah upaya pemberian bantuan kepada penyandangcacat yang tidak mampu yang bersifat tidak tetap, agar merekadapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.

  9. 9
    PP NO. 25 TAHUN 1980
    80.03% Mirip80.03 %
    apotik

    apotik adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran obat kepada masyarakat.