Perdagangan
Perdagangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatandalam rangka pembelian dan/atau penjualan, termasuk penawaranuntuk menjual psikotropika, dan kegiatan lain berkenaan denganpemindahtanganan psikotropika dengan memperoleh imbalan.
Sumber: UU NO. 5 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perdagangan juga digunakan di dalam 9 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perdagangan
Perdagangan adalah kegiatan jual-beli barang atau jasa yang dilakukan secara terus-menerus dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi.
- 2Perdagangan
Perdagangan adalah kegiatan usaha membeli dan 11.
- 3Perdagangan
Perdagangan adalah kegiatan usaha membeli dan menjual barang tanpa mengubah bentuk atau sifatnya; k.
- 4Perdagangan
Perdagangan adalah kegiatan usaha membeli dan menjual,termasuk kegiatan tukar menukar barang,tanpa mengubahbentuk atau sifatnya.
- 5Perdagangan
Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
- 6Perdagangan
Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
- 7Perdagangan
Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
- 8Perdagangan
Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri, dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
- 9Perdagangan
Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksiBarang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayahnegara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasauntuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 86 TAHUN 2019Perdagangan Pangan95.83% Mirip95.83 %
Perdagangan Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan dan/atau pembelian Pangan termasuk penawaran untuk menjual Pangan dan kegiatan lain yang berkenaan dengan pemindahtanganan Pangan dengan memperoleh imbalan.
- 2UU NO. 18 TAHUN 2012Perdagangan Pangan95.55% Mirip95.55 %
Perdagangan Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan dan/atau pembelian Pangan, termasuk penawaran untuk menjual Pangan dan kegiatan lain yang berkenaan dengan pemindahtanganan Pangan dengan memperoleh imbalan.
- 3PP NO. 68 TAHUN 2002Perdagangan pangan95.13% Mirip95.13 %
Perdagangan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan dan/atau pembelian pangan, termasuk penawaran untuk menjual pangan, dan kegiatan lain yang berkenaan dengan pemindahtanganan pangan dengan memperoleh imbalan.
- 4PP NO. 69 TAHUN 1999Perdagangan pangan92.83% Mirip92.83 %
Perdagangan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka penjualandan atau pembelian pangan,termasuk penawaran untuk menjual pangan dan kegiatan lain yangberkenaan dengan pemindahtanganan pangan dengan memperolehimbalan.
- 5UU NO. 7 TAHUN 1996Perdagangan pangan92.20% Mirip92.20 %
Perdagangan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka penjualan dan atau pembelian pangan,termasuk penawaran untuk menjual pangan, dan kegaitan lain yangberkenaan dengan pemindahtanganan pangan dengan memperolehimbalan.
- 6PP NO. 28 TAHUN 2004Perdagangan pangan91.43% Mirip91.43 %
Perdagangan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka penjualan dan/atau pembelian pangan,termasuk penawaran untuk menjual pangan, dan kegiatan lainyang berkenaan dengan pemindahtanganan pangan denganmemperoleh imbalan.
- 7PP NO. 44 TAHUN 2010Peredaran89.36% Mirip89.36 %
Peredaran adalah setiap kegiatan atau rangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Prekursor baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan.
- 8UU NO. 22 TAHUN 2001Niaga83.10% Mirip83.10 %
Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor,impor Minyak Bumi dan/atau hasilolahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa;15.
- 9UU NO. 5 TAHUN 1997Pengangkutan81.98% Mirip81.98 %
Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatankedalam rangka memindahkan psikotropika dari satutempat lain, dengan cara, moda atau sarana angkutan apapun, dalamrangka produksi dan peredaran.
- 10PP NO. 28 TAHUN 2004Pengangkutan pangan81.38% Mirip81.38 %
Pengangkutan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka memindahkan pangan dari satu tempat ketempat lain dengan cara atau sarana angkutan apapun dalamrangka produksi, peredaran dan/atau perdagangan pangan.