Perdagangan pangan
Perdagangan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka penjualan dan atau pembelian pangan,termasuk penawaran untuk menjual pangan, dan kegaitan lain yangberkenaan dengan pemindahtanganan pangan dengan memperolehimbalan.
Sumber: UU NO. 7 TAHUN 1996
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perdagangan pangan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perdagangan pangan
Perdagangan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan dan/atau pembelian pangan, termasuk penawaran untuk menjual pangan, dan kegiatan lain yang berkenaan dengan pemindahtanganan pangan dengan memperoleh imbalan.
- 2Perdagangan pangan
Perdagangan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka penjualan dan/atau pembelian pangan,termasuk penawaran untuk menjual pangan, dan kegiatan lainyang berkenaan dengan pemindahtanganan pangan denganmemperoleh imbalan.
- 3Perdagangan pangan
Perdagangan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka penjualandan atau pembelian pangan,termasuk penawaran untuk menjual pangan dan kegiatan lain yangberkenaan dengan pemindahtanganan pangan dengan memperolehimbalan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 2012Perdagangan Pangan95.32% Mirip95.32 %
Perdagangan Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan dan/atau pembelian Pangan, termasuk penawaran untuk menjual Pangan dan kegiatan lain yang berkenaan dengan pemindahtanganan Pangan dengan memperoleh imbalan.
- 2PP NO. 86 TAHUN 2019Perdagangan Pangan95.01% Mirip95.01 %
Perdagangan Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan dan/atau pembelian Pangan termasuk penawaran untuk menjual Pangan dan kegiatan lain yang berkenaan dengan pemindahtanganan Pangan dengan memperoleh imbalan.
- 3UU NO. 5 TAHUN 1997Perdagangan92.20% Mirip92.20 %
Perdagangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatandalam rangka pembelian dan/atau penjualan, termasuk penawaranuntuk menjual psikotropika, dan kegiatan lain berkenaan denganpemindahtanganan psikotropika dengan memperoleh imbalan.
- 4PP NO. 28 TAHUN 2004Pengangkutan pangan82.82% Mirip82.82 %
Pengangkutan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka memindahkan pangan dari satu tempat ketempat lain dengan cara atau sarana angkutan apapun dalamrangka produksi, peredaran dan/atau perdagangan pangan.
- 5PP NO. 69 TAHUN 1999Pengangkutan pangan82.56% Mirip82.56 %
Pengangkutan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaiankegiatan dalam rangka memindahkan pangan dari suatu tempat ketempat lain yang dengan cara atau sarana angkutan apapun dalamrangka proses produksi, peredaran dan atau perdagangnan pangan.
- 6PP NO. 44 TAHUN 2010Peredaran82.33% Mirip82.33 %
Peredaran adalah setiap kegiatan atau rangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Prekursor baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan.
- 7PP NO. 28 TAHUN 2004Penyimpanan pangan81.84% Mirip81.84 %
Penyimpanan pangan adalah proses, cara dan/atau kegiatanmenyimpan pangan baik di sarana produksi maupun distribusi.