Perdagangan

Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri, dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.

Sumber: PERPRES NO. 57 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perdagangan juga digunakan di dalam 9 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perdagangan

    Perdagangan adalah kegiatan jual-beli barang atau jasa yang dilakukan secara terus-menerus dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi.

  2. 2
    Perdagangan

    Perdagangan adalah kegiatan usaha membeli dan 11.

  3. 3
    Perdagangan

    Perdagangan adalah kegiatan usaha membeli dan menjual barang tanpa mengubah bentuk atau sifatnya; k.

  4. 4
    Perdagangan

    Perdagangan adalah kegiatan usaha membeli dan menjual,termasuk kegiatan tukar menukar barang,tanpa mengubahbentuk atau sifatnya.

  5. 5
    Perdagangan

    Perdagangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatandalam rangka pembelian dan/atau penjualan, termasuk penawaranuntuk menjual psikotropika, dan kegiatan lain berkenaan denganpemindahtanganan psikotropika dengan memperoleh imbalan.

  6. 6
    Perdagangan

    Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.

  7. 7
    Perdagangan

    Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.

  8. 8
    Perdagangan

    Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.

  9. 9
    Perdagangan

    Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksiBarang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayahnegara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasauntuk memperoleh imbalan atau kompensasi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 5 TAHUN 1986
    81.95% Mirip81.95 %
    Sengketa Tata Usaha Negara

    Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 5.