Perdagangan

Perdagangan adalah kegiatan usaha membeli dan menjual barang tanpa mengubah bentuk atau sifatnya; k.

Sumber: UU NO. 8 TAHUN 1983

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perdagangan juga digunakan di dalam 9 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perdagangan

    Perdagangan adalah kegiatan jual-beli barang atau jasa yang dilakukan secara terus-menerus dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi.

  2. 2
    Perdagangan

    Perdagangan adalah kegiatan usaha membeli dan 11.

  3. 3
    Perdagangan

    Perdagangan adalah kegiatan usaha membeli dan menjual,termasuk kegiatan tukar menukar barang,tanpa mengubahbentuk atau sifatnya.

  4. 4
    Perdagangan

    Perdagangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatandalam rangka pembelian dan/atau penjualan, termasuk penawaranuntuk menjual psikotropika, dan kegiatan lain berkenaan denganpemindahtanganan psikotropika dengan memperoleh imbalan.

  5. 5
    Perdagangan

    Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.

  6. 6
    Perdagangan

    Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.

  7. 7
    Perdagangan

    Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.

  8. 8
    Perdagangan

    Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri, dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.

  9. 9
    Perdagangan

    Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksiBarang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayahnegara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasauntuk memperoleh imbalan atau kompensasi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 57 TAHUN 2010
    81.73% Mirip81.73 %
    Praktik Monopoli

    Praktik Monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih Pelaku Usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

  2. 2
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    80.74% Mirip80.74 %
    Usaha dan/atau Kegiatan

    Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitasyang dapat menimbulkan perubahan terhadap ronaLingkungan Hidup serta menyebabkan dampak terharJapLingkungan Hidup.

  3. 3
    UU NO. 15 TAHUN 2002
    80.55% Mirip80.55 %
    Transaksi

    Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak ataukewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antaradua pihak atau lebih, termasuk kegiatan pentransferan dan/ataupemindahbukuan dana yang dilakukan oleh Penyedia JasaKeuangan.