Perdagangan
Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
Sumber: PP NO. 80 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Perdagangan juga digunakan di dalam 9 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Perdagangan
Perdagangan adalah kegiatan jual-beli barang atau jasa yang dilakukan secara terus-menerus dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi.
- 2Perdagangan
Perdagangan adalah kegiatan usaha membeli dan 11.
- 3Perdagangan
Perdagangan adalah kegiatan usaha membeli dan menjual barang tanpa mengubah bentuk atau sifatnya; k.
- 4Perdagangan
Perdagangan adalah kegiatan usaha membeli dan menjual,termasuk kegiatan tukar menukar barang,tanpa mengubahbentuk atau sifatnya.
- 5Perdagangan
Perdagangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatandalam rangka pembelian dan/atau penjualan, termasuk penawaranuntuk menjual psikotropika, dan kegiatan lain berkenaan denganpemindahtanganan psikotropika dengan memperoleh imbalan.
- 6Perdagangan
Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
- 7Perdagangan
Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
- 8Perdagangan
Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri, dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
- 9Perdagangan
Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksiBarang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayahnegara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasauntuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 5 TAHUN 1986Sengketa Tata Usaha Negara81.81% Mirip81.81 %
Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 5.