Usaha dan/atau Kegiatan

Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitasyang dapat menimbulkan perubahan terhadap ronaLingkungan Hidup serta menyebabkan dampak terharJapLingkungan Hidup.

Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Usaha dan/atau Kegiatan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Usaha dan/atau Kegiatan

    Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.

  2. 2
    Usaha dan/atau Kegiatan

    Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 8 TAHUN 1983
    80.74% Mirip80.74 %
    Perdagangan

    Perdagangan adalah kegiatan usaha membeli dan menjual barang tanpa mengubah bentuk atau sifatnya; k.