Usaha dan/atau Kegiatan
Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitasyang dapat menimbulkan perubahan terhadap ronaLingkungan Hidup serta menyebabkan dampak terharJapLingkungan Hidup.
Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Usaha dan/atau Kegiatan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Usaha dan/atau Kegiatan
Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.
- 2Usaha dan/atau Kegiatan
Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 8 TAHUN 1983Perdagangan80.74% Mirip80.74 %
Perdagangan adalah kegiatan usaha membeli dan menjual barang tanpa mengubah bentuk atau sifatnya; k.