Transaksi
Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak ataukewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antaradua pihak atau lebih, termasuk kegiatan pentransferan dan/ataupemindahbukuan dana yang dilakukan oleh Penyedia JasaKeuangan.
Sumber: UU NO. 15 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi Transaksi juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Transaksi
Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih.
- 2Transaksi
Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih.
- 3Transaksi
Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak dan/ataukewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antaradua pihak atau lebih.
- 4Transaksi
Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak dan/ataukewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antaradua pihak atau lebih.
- 5Transaksi
Transaksi adalah setiap bentuk pernyataan tertulis memuat segala hak dan kewajiban pihak yang terikat dalam kontrak yang menjadi akibat daripadanya; l.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 8 TAHUN 1983Perdagangan80.55% Mirip80.55 %
Perdagangan adalah kegiatan usaha membeli dan menjual barang tanpa mengubah bentuk atau sifatnya; k.