Transaksi

Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak ataukewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antaradua pihak atau lebih, termasuk kegiatan pentransferan dan/ataupemindahbukuan dana yang dilakukan oleh Penyedia JasaKeuangan.

Sumber: UU NO. 15 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi Transaksi juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Transaksi

    Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih.

  2. 2
    Transaksi

    Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih.

  3. 3
    Transaksi

    Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak dan/ataukewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antaradua pihak atau lebih.

  4. 4
    Transaksi

    Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak dan/ataukewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antaradua pihak atau lebih.

  5. 5
    Transaksi

    Transaksi adalah setiap bentuk pernyataan tertulis memuat segala hak dan kewajiban pihak yang terikat dalam kontrak yang menjadi akibat daripadanya; l.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 8 TAHUN 1983
    80.55% Mirip80.55 %
    Perdagangan

    Perdagangan adalah kegiatan usaha membeli dan menjual barang tanpa mengubah bentuk atau sifatnya; k.