Pemerintah Kabupaten/Kota
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah bupati/walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Sumber: PP NO. 12 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemerintah Kabupaten/Kota juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemerintah Kabupaten/Kota
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah bupati/walikota dan perangkatdaerahpenyelenggarapemerintahanunsurdaerahsebagaikabupaten/kota.
- 2Pemerintah Kabupaten/Kota
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota diProvinsi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 2 TAHUN 2011Pemerintah kabupaten/kota94.39% Mirip94.39 %
Pemerintah kabupaten/kota adalah bupati/walikota dan perangkat daerah sebagai unsur pemerintahan daerah kabupaten/kota.
- 2UU NO. 15 TAHUN 2006Pemerintah Daerah93.64% Mirip93.64 %
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati/Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 3PP NO. 62 TAHUN 2010Pemerintah Daerah93.11% Mirip93.11 %
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 4PP NO. 40 TAHUN 2011Pemerintah daerah93.10% Mirip93.10 %
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 5PP NO. 20 TAHUN 2010Pemerintah daerah93.07% Mirip93.07 %
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 6PP NO. 32 TAHUN 2011Pemerintah daerah93.06% Mirip93.06 %
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
- 7PP NO. 56 TAHUN 2009Pemerintah Daerah93.06% Mirip93.06 %
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 8PERPRES NO. 72 TAHUN 2012Pemerintah Daerah92.98% Mirip92.98 %
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 9PP NO. 47 TAHUN 2014Pemerintah Daerah92.93% Mirip92.93 %
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
- 10PP NO. 76 TAHUN 2008Pemerintah daerah92.92% Mirip92.92 %
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.