Pemerintah Kabupaten/Kota

Pemerintah Kabupaten/Kota adalah bupati/walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota.

Sumber: PP NO. 12 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemerintah Kabupaten/Kota juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemerintah Kabupaten/Kota

    Pemerintah Kabupaten/Kota adalah bupati/walikota dan perangkatdaerahpenyelenggarapemerintahanunsurdaerahsebagaikabupaten/kota.

  2. 2
    Pemerintah Kabupaten/Kota

    Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota diProvinsi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 2 TAHUN 2011
    94.39% Mirip94.39 %
    Pemerintah kabupaten/kota

    Pemerintah kabupaten/kota adalah bupati/walikota dan perangkat daerah sebagai unsur pemerintahan daerah kabupaten/kota.

  2. 2
    UU NO. 15 TAHUN 2006
    93.64% Mirip93.64 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati/Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  3. 3
    PP NO. 62 TAHUN 2010
    93.11% Mirip93.11 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  4. 4
    PP NO. 40 TAHUN 2011
    93.10% Mirip93.10 %
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  5. 5
    PP NO. 20 TAHUN 2010
    93.07% Mirip93.07 %
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  6. 6
    PP NO. 32 TAHUN 2011
    93.06% Mirip93.06 %
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

  7. 7
    PP NO. 56 TAHUN 2009
    93.06% Mirip93.06 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  8. 8
    PERPRES NO. 72 TAHUN 2012
    92.98% Mirip92.98 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  9. 9
    PP NO. 47 TAHUN 2014
    92.93% Mirip92.93 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  10. 10
    PP NO. 76 TAHUN 2008
    92.92% Mirip92.92 %
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.