Pemerintahan Kabupaten/Kota

Pemerintahan Kabupaten/Kota adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing -masing.

Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 2 TAHUN 2021
    84.82% Mirip84.82 %
    Perdasi

    Peraturan Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Perdasi adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PP NO. 106 TAHUN 2021
    84.76% Mirip84.76 %
    Perdasi

    Peraturan Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Perdasi adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PP NO. 106 TAHUN 2021
    83.65% Mirip83.65 %
    Kewenangan Khusus

    Kewenangan Khusus adalah kewenangan yang diberikan secara khusus bagi Provinsi Papua.

  4. 4
    PP NO. 18 TAHUN 2016
    82.11% Mirip82.11 %
    Perangkat Daerah Kabupaten/Kota

    Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu bupati/wali kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.