Pemerintahan Kabupaten/Kota
Pemerintahan Kabupaten/Kota adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing -masing.
Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 2 TAHUN 2021Perdasi84.82% Mirip84.82 %
Peraturan Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Perdasi adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- 2PP NO. 106 TAHUN 2021Perdasi84.76% Mirip84.76 %
Peraturan Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Perdasi adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- 3PP NO. 106 TAHUN 2021Kewenangan Khusus83.65% Mirip83.65 %
Kewenangan Khusus adalah kewenangan yang diberikan secara khusus bagi Provinsi Papua.
- 4PP NO. 18 TAHUN 2016Perangkat Daerah Kabupaten/Kota82.11% Mirip82.11 %
Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu bupati/wali kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.