Deputi
Deputi Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Deputi adalah unsur pembantu pimpinan Otorita Ibu Kota Nusantara.
Sumber: PERPRES NO. 62 TAHUN 2022
Status: Sudah diverifikasi
Definisi Deputi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Deputi
Deputi Gubernur, selanjutnya disebut Deputi, adalah pejabat yang membantuGubernur dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Provinsi DKI Jakartayang karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan RepublikIndonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 62 TAHUN 2022Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara86.17% Mirip86.17 %
Sekretaris Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara adalah unsur pembantu pimpinan Otorita Ibu Kota Nusantara.
- 2PERPRES NO. 7 TAHUN 2018Wakil Kepala86.08% Mirip86.08 %
Wakil Kepala BPIP, yang selanjutnya disebut Wakil Kepala adalah unsur pimpinan BPIP yang bertugas membantu Kepala dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.
- 3Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara
Sekretaris Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara adalah unsur pembantu pimpinan Otorita Ibu Kota Nusantara.
- 4PP NO. 18 TAHUN 2016Perangkat Daerah Kabupaten/Kota82.64% Mirip82.64 %
Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu bupati/wali kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.