Deputi

Deputi Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Deputi adalah unsur pembantu pimpinan Otorita Ibu Kota Nusantara.

Sumber: PERPRES NO. 62 TAHUN 2022

Status: Sudah diverifikasi

Definisi Deputi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Deputi

    Deputi Gubernur, selanjutnya disebut Deputi, adalah pejabat yang membantuGubernur dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Provinsi DKI Jakartayang karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara Kesatuan RepublikIndonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 62 TAHUN 2022
    86.17% Mirip86.17 %
    Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara

    Sekretaris Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara adalah unsur pembantu pimpinan Otorita Ibu Kota Nusantara.

  2. 2
    PERPRES NO. 7 TAHUN 2018
    86.08% Mirip86.08 %
    Wakil Kepala

    Wakil Kepala BPIP, yang selanjutnya disebut Wakil Kepala adalah unsur pimpinan BPIP yang bertugas membantu Kepala dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BPIP.

  3. 3
    PERPRES NO. 62 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    86.03% Mirip86.03 %
    Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara

    Sekretaris Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara adalah unsur pembantu pimpinan Otorita Ibu Kota Nusantara.

  4. 4
    PP NO. 18 TAHUN 2016
    82.64% Mirip82.64 %
    Perangkat Daerah Kabupaten/Kota

    Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu bupati/wali kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.